Oh..! Ternyata Segini Biaya Dan Balik Nama Sertifikat Tanah

Jakarta - Saat membeli tanah dan bangunan dari orang lain, tentunya perlu untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah bukan.? Hal itu dilakukan

 

Foto: Istimewa 

Jakarta - Saat membeli tanah dan bangunan dari orang lain, tentunya perlu untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah bukan.? Hal itu dilakukan agar kita dapat memiliki kekuatan hukum properti yang kuat. Adapun yang dimaksud dengan balik nama sertifikat tanah yaitu mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan tanah tersebut. Dengan melakukan hal itu, tentunya hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah secara resmi.


Jika sudah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik atau SHM, pastinya tidak ada lagi yang bisa mengganggu gugat kepemilikan akan properti tersebut. Sebab, SHM adalah bukti kepemilikan tanah terkuat dan tidak ada jangka waktu kepemilikannya.


Lalu, bagaimana caranya balik nama sertifikat tanah?


Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut ini syaratnya.


1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai


2. Surat kuasa apabila dikuasakan


3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan,

yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum


5. Sertifikat Asli


6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)


7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya


8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang


9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Setelah memenuhi syarat, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kamu.


Jika sudah selesai, maka kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pengerjaannya sendiri akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.


berikut cara menghitung rincian biaya pembuatan sertifikat, yang di kutip dari detikproperti 


1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama yaitu penerbitan akta jual beli atau AJB. Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.


2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).


3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.


4. Biaya Balik Nama

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.


Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran


Simulasi Perhitungan

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.


Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.


Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:


1. Biaya AJB

Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.


2. Biaya BPHTB

Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:


Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000

Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000


Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000


Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000


Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000


3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.


4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:


Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000


Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000


Itulah tadi biaya-biaya yang di perlukan Dan dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah.



Editor: Rofi

Sumber: detikproperti 

COMMENTS

Nama

Aksi Unjuk Rasa,2,Apetorial,13,Artikel,156,Aspirasi,7,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,2,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,25,Berita Popular,47,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,3,BPN,25,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,8,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,13,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,3,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,11,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,16,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Headline,327,Home,1,HONORER,1,Hukrim,99,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,239,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kementerian,21,Kepala Desa,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,97,Koramil,5,Korupsi,20,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Olahraga,26,Organisasi,11,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,PEMKOT SERANG,5,Pendidikan,60,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,81,Perizinan,9,Pertanian,11,Peternakan,1,Pilkada 2024,1,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,26,Politik,26,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,47,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,122,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek Siluman,14,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,81,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,48,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,7,UPPO,6,walikota Serang,3,WiFi,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Oh..! Ternyata Segini Biaya Dan Balik Nama Sertifikat Tanah
Oh..! Ternyata Segini Biaya Dan Balik Nama Sertifikat Tanah
Jakarta - Saat membeli tanah dan bangunan dari orang lain, tentunya perlu untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah bukan.? Hal itu dilakukan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAHhuvvqdZnnkMIdy71DhG_Rb-n_b3iiJQrPsOwQV6kbRQhvRRqur5YuEz2-T9QDAZuovdRoJoHl0R8qlXwYKHoh2ez6A6cpPs85LnjUpxBW85hViv6qMW9lyy-BueRd0r4vlzncQPVhwiYHTabmuLnKPasmzWa1xW3hXNQVdjVsR_Mn0L6H8Ptbt3wiwL/s320/20230708_080933.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAHhuvvqdZnnkMIdy71DhG_Rb-n_b3iiJQrPsOwQV6kbRQhvRRqur5YuEz2-T9QDAZuovdRoJoHl0R8qlXwYKHoh2ez6A6cpPs85LnjUpxBW85hViv6qMW9lyy-BueRd0r4vlzncQPVhwiYHTabmuLnKPasmzWa1xW3hXNQVdjVsR_Mn0L6H8Ptbt3wiwL/s72-c/20230708_080933.png
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2023/07/oh-ternyata-segini-biaya-dan-balik-nama.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2023/07/oh-ternyata-segini-biaya-dan-balik-nama.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content