Serang, penasultan.co.id - Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Di Kampung Bojong, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang - Banten, Diduga Kantor Direksi Keet Nya Fiktif, Proyek Dengan Anggaran Rp 3 Milyar Lebih Ini, Yang Di Biayai Oleh APBN Diduga Tidak Memiliki Kantor Direksi keet.
Pasalnya Pantauan Media Di Lokasi Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Tersebut, Tidak Terlihat Kantor Direksi Keet, Yang Ada Hanyalah Gudang Penyimpanan Bahan Materialnya saja.
Di Temui Di Lokasi Proyek Pelaksana Josi Mengatakan Bahwa Untuk Pekerjaan Ini Sudah Berlangsung Selama 2 Bulan dan Kalau Untuk Kantor Direksi Keet Adanya Dekat Tower Arah Pintu masuk Proyek. Katanya. Senin, (18/07/23).
"Dari mana pak ( kepada media-red) Oh Ya saya Josi selaku pelaksana dari CV TISAGA JAYA Kebetulan Saya Menggantikan Pak Kardi, Kalau Menanyakan Untuk Gudang Itu ada Di Atas Beserta Papan Informasi Nya Dan Kalau Kantor Direksi nya di dekat tower pintu masuk keproyek ini. Kata Dia.
Menyakinkan Awak Media.
Lanjut kata Josi, "Kalau untuk ukuran besinya yang dirakit sekarang, itu kita pakai besi 16 ulir , oh iya Saya di sini suruh mengganti kan pak Kardi, dia tetengga bantuin lah, kalau saya masih kuliah semester satu jurusan teknik sipil, kalau untuk konsultan hari ini tidak ada, bisanya konsultan tiga hari sekali kesini nya. imbuhnya.
Sementara itu Tim media, bergegas mencari keberadaan kantor direksi keet sesuai informasi josi selaku pelaksana, namun hal hasil tidak di temukan kantor tersebut, dalam hal ini Diduga Josi telah memberikan Informasi Fiktif Kepada media.
Sekedar Diketahui seseorang yang memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan berdasarkan Pasal 242 Kuhap Sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk Diketahui Proyek pembangunan jembatan gantung yang sedang di kerjakan ini di biayai oleh APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 provinsi banten PPK
Pengguna Jasa: Pejabat Pembuat Komitmen 1.3
Dengan nama Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Provinsi Banten
Nomor Kontrak: HK.0201/Bb27-PJN1/PPK.1.3/V/2023.02
Nilai Kontrak Rp. 3.190.772.300,-
Tanggal Kontrak :04 Mei 2023
Waktu Pelaksanaan 210 (Dua Ratus Sepuluh) Hari Kalender
Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2023
Penyedia Jasa : CV. TISAGA JAYA
Dan Jasa Konsultan: PT. ESKAPINDO MATRA & KSO, Kendati Begitu, Dalam Pelaksanaannya Di duga Memperkerjakan Orang Yang Tidak Berkompeten Di Bidang Kontruksi, Dan Dikhawatirkan Proyek Dikerjakan Tidak Akan Maksimal.
(Tis.)
COMMENTS