KOTA SERANG – Polsek Serang Menangkap Seorang Pria Warga Kota Serang berinisial AH (47) yang diduga melakukan penipuan PPDB SMA Negeri.
Terduga pelaku penipuan PPDB SMA Negeri 1 kota serang, tersebut ditangkap polisi di rumahnya di Kota Serang, Selasa 1 Agustus 2023.
"Terduga pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, malah anak korban dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu," ujar Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian.
Kejadian itu berawal, saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan terduga pelaku hingga berbincang mengenai PPDB.
Dalam perbincangannya, terduga pelaku menjanjikan bisa memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang dengan imbalan Rp11 Juta.
Uang sudah diberikan, namun hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima di SMAN 1 Kota Serang dan malah masuk sebagai siswa baru di SMAN 1 Kramatwatu.
Alasan terduga pelaku, masuknya anak korban ke SMAN 1 Kramatwatu sebagai sementara saja, untuk kemudian bisa dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.
Korban kemudian mencoba menemui AH untuk menagih janji itu, namun terduga pelaku tidak bisa ditemui.
Bahkan nomer handphonenya juga tidak bisa dihubungi. Merasa dibohongi, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Serang.
"Modus yang dijanjikan terduga pelaku dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap terduga pelaku, dan apa yang diinginkan terduga pelaku dipenuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp3 juta, kedua Rp8 juta," jelas Tedy.
"Terduga pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan terduga pelaku yang sama, akan kita kembangkan," jelasnya.
Atas persoalan itu, Kompol Tedy Heru Murtian juga meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk segera melapor ke Polsek Serang maupun Polresta SerKot.
Redaksi
COMMENTS