Batching Plant produksi beton curah siap pakai untuk menunjang kegiatan pembangunan Hotel Grand Mercure yang berada di Desa Umbul Cinangka, yang diduga belum kantongi izin |
PENASULTAN.CO.ID, SERANG,-->> Diduga Belum Mengantongi Ijin, Bupati Serang Diminta Menutup Pembangunan Batching Plant atau yang lebih dikenal tempat produksi beton curah siap pakai untuk menunjang kegiatan pembangunan Hotel Grand Mercure yang berada di Desa Umbul Cinangka, Kabupaten Serang Banten.
Kepada Media, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), mengungkapkan bahwa Batching Plant yang dibangun di Desa Umbul Tanjung tersebut sampai saat ini, diduga tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan belum adanya PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) dari Dinas terkait kabupaten Serang, ungkap Rezqi, Minggu, (10/09/2023).
"Dalam rangka penegakan supremasi hukum, aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Saya meminta kepada Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang, tidak Tutup mata, dan segera memerintahkan kepada pihak jajaran Satpol-PPnya, untuk menutup sementara kegiatan pembangunan Batching Plant tersebut, Ujarnya.
Lanjut kata Rezqi, perusahaan yang mendirikan Batching Plant tersebut bisa dikenai sanksi pidana, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tentang Izin Lingkungan, Imbuhnya.
Sebagai pihak sosial kontrol, ia menambahkan, dari awal konsisten memantau dan proaktif mempertanyakan seputar perijinan alih fungsi lahan sawah sebagaimana ketentuan Perpres 59 tahun 2019 yang selanjutnya diketahui, alih fungsi lahan sawah tersebut untuk mendirikan Gedung Batching Plant, oleh karenanya pihak lembaganya, akan melayangkan surat resminya, yang ditujukan kepada pihak eksekutif, legislatif dengan tembusan kepada para pihak terkait, "terang Rezqi.
Sampai Berita Ini Terpublikasi, Tris, dari kontraktor PT Wijaya Kusuma Kontraktor (WKC), dan pihak Baharja Halim selaku Owner / pemilik Hotel Grand Mercure, memilih bungkam dan enggan berkomentar saat awak media meminta konfirmasi dan klarifikasi lewat WhatsAppnya, terkait dugaan belum ada perijinannya kegiatan pembangunan Batching Plant tersebut.
[Redaksi]
COMMENTS