PENASULTAN.CO.ID, PANDEGLANG,-->> Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Laporkan Tambak Udang Yang Berada Di Wilayah Kecamatan Carita yang diduga tak Berizin, Ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (POL' PP) Kabupaten Pandeglang, Banten pada Selasa (12/9/2023).
Disampaikan Ketua Umum Rohikmat mengungkapkan ada sekitar 38 tambak udang yang sudah mempunyai izin dari DPMPTSP Kabupaten pandeglang namun ada beberapa yang diduga tak berizin.
" Berdasarkan data yang kami peroleh, Setelah kami investigasi ke lapangan ternyata masih banyak Tambak udang yang kami duga belum punya izin atau Ilegal, salah satunya kami menduga di kampung sambolo Desa Sukarame, kampung mataram Desa sukarame, dan kampung bengras Desa Sukanagara Kecamatan Carita. Tidak hanya soal izin yang belum ada, akan tetapi limbah udangnya pun di buang ke laut sehingga yang di khawatirkan merusak ekosistem laut," Ujarnya.
Rohikmat melanjutkan dirinya menegaskan dan akan mengawal seluruh tambak yang belum memiliki Izin,
" Maka kami dari Dewan Pengurus Cabang angkatan Muda Indonesia Raya meminta kepada Polisi Pamong Praja yang di mana fungsinya Untuk penegakan perda dan penertiban agar melakukan tindakan tegas sesuai Perda yang ada, Pungkasnya.
(Redaksi)
COMMENTS