PENASULTAN.CO.ID, KOTA SERANG - Viralnya Proyek Rehabilitasi Gedung Ruang Guru di SMPN 18 kota serang kelurahan Teritih kecamatan Walantaka kota Serang-Banten terkait dugaan aset negara yang di jual beli kan oleh oknum pelaksana dalam pemberitaan sebelumnya mendapat tanggapan dari dinas pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, melalui Kasi Sarana prasarana, Devi.
Menurutnya kalau terkait aset negara yang di hibahkan itu bukan arahan dirinya hanya saja ada permintaan kepala sekolah SMPN 18 kota Serang imanudin,
"Terkait surat permohonan itu dari kepsek SMPN 18 suratnya ada di dinas, tapi itu bukan arahan saya, hanya saja itu (aset sekolah-red) ada yang minta kata pak kepala sekolah untuk pondok pesantren Baitul Rahman, untuk nama pak ustadz nya kalau nggak salah pak kuyum atau siapa gitu ya. Ucapnya dalam sambungan WhatsAppnya kamis (21/09/23)
Lanjut kata Devi, menurutnya kalau aset yang masih bagus dirinya tidak merasa menghibahkan,
"kalau genteng yang di hibahkan saya lupa berapa biji itu ya, kalau untuk kayu yang masih bagus nggak di hibahkan pak. Ujarnya.
Di tanyakan bukti surat permohonan atau proposal, Devi tidak dapat menunjukkan, dirinya menyarankan untuk datang kekantor dinas dindik kota Serang,
"Datang saja pak kekantor, entar saya kabarin, katanya
Namun sungguh sangat di sayangkan sampai berita ini tayang Devi tidak memberikan kabar.
Sebelumnya Imanudin kepala sekolah SMPN 18 kota Serang, memberikan penjelasan kepada media berbeda dengan apa yang disampaikan devi selaku kasi sarpras, menurut dia terkait hibah itu arahan dari Devi,
" Terkait bangunan bekas atau Aset negara itu untuk dihibahkan, Arahan Bu Devi selaku kasi sarpras dan stafnya pak. Ucap Imanudin,
Dan sementara itu pelaksana proyek Hendi, mengatakan, bahwa dirinya telah memberikan kompensasi, atas aset yang telah ia bawa.
" Kalau kayu yang masih bagus dan sudah terlanjur ke bawa saya sudah kasih uang untuk kompensasi ke pak ustadz sekaligus tokoh masyarakat di situ. Terangnya.
Dan Perlu untuk di ketahui proyek pembangunan rehabilitasi gedung ruang guru SMPN 18 kota Serang di biayai oleh DAK pada APBD kota Serang tahun Anggaran 2023. Dengan nilai kontrak: Rp 276.000.000 nomer kontrak: 642/10/KK PP K/RHB RG SMPN 18./2023 . Waktu pelaksanaan 90 hari kalender yang di kerjakan oleh CV.PUTRA WIJAYA PERKASA, namun pada papan informasi proyek tidak tercantum nama PT atau CV konsultan pengawas, hal ini menjadi pertanyaan publik, diduga kuat dalam pelaksanaan proyek tersebut Bermasalah.
(SSS)
Berita sebelumnya---👇👇👇
COMMENTS