PENASULTAN.CO.ID, KOTA SERANG-->> Keterbukaan Informasi Publik Adalah Suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.
Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Namun berbeda hal nya pada Proyek Pembangunan U-ditch yang berada di lingkungan cigemuk kelurahan Curug manis, kecamatan Curug, kota serang - Banten diduga dalam pelaksanaanya tidak ada keterbukaan informasi publik ( KIP ) yang seharusnya terpasang papan informasi proyek (PIP) justru dilokasi tidak ditemukannya papan informasi proyek tersebut, hal ini bisa dikatakan proyek milik siluman, karna tidak adanya transparansi publik pada pembangunan tersebut,
Padahal seperti yang kita ketahui keterbukaan informasi publik sudah tertuang dalam undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik,
Selain tidak transparansi publik menurut pantauan media dilokasi Sabtu 09/09/2023 ada kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan U-ditch tersebut terlihat jelas para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), terkesan Bos Penyedia jasa acuh terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja para kulinya,
Saat di temui di lokasi salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan dirinya hanya disuruh kerja tanpa di bekali APD,
"Soal Papan Informasi Proyek ( PIP ) saya tidak tahu kang, saya hanya disuruh kerja saja sama pak Apang, Kalau Alat Pelindung Diri seperti rompi, sepatu, sarung tangan, helem, Dan lain-lain, itu saya enggak di kasih, ucapnya,
Ia melanjutkan, kalau kerja disini saya borongan untuk upahnya sebesar 35 ribu permeternya, Adapun untuk volume U-ditchnya, panjang 400 meter lebar 30 centimeter dan tinggi 50 centimeter jelasnya,
Guna mencari informasi terkait proyek tersebut media mencoba menghubungi Apang selaku mandor melalui WhatsApp namun sangat disayangkan mandor tersebut memilih bungkam dan enggan untuk berkomentar, sampai berita ini tayang pihak pelaksana dan konsultan pengawas belum dapat ditemui.
pemerintah kota serang diminta agar segera melakukan penindakan terhadap proyek U-ditch Tersebut, Karena ini menyangkut uang pajak rakyat, apa bila terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, Pemkot Serang diminta untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reporter: Sohari
COMMENTS