PENASULTAN.CO.ID,KOTA SERANG-->> Pemerintah Kota serang melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota serang sedang melaksanakan proyek jalan paving blok dilingkungan suka bungah RT.05 RW.02 dengan jenis kegiatan peningkatan jalan lingkungan di kelurahan pabuaran, kecamatan walantaka, kota serang, provinsi Banten, namun dalam pelaksanaannya diduga minim pengawasan,
Pasalnya dari hasil pantauan Penasultan.co.id di lokasi Rabu (06 /09/2023) terpantau para pekerja tidak memakai alat pelindung diri ( APD ) serta mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Hal ini diduga Lantaran minimnya pengawasan, dari penyedia jasa maupun Konsultan Pengawas,
Tidak berhenti sampai disitu, pekerjaan proyek paving blok tersebut juga Dikeluhkan beberapa pekerja Lantaran harus memasang gorong-gorong pada pembangunan jalan paving blok tersebut dengan anggaran secara mandiri,
"Pekerjaan proyek paving blok ini seperti gotong royong saja pak (kepada media-red) walaupun dibayarkan secara borongan sebesar Rp 20.000 permeternya, itupun warga saya yang suruh bikin jembatan Atau gorong-gorong terlebih dahulu buat saluran air agar paving blok tersebut bisa di pasang, tapinya bahan material batu dapat nyari dari sawah dan bahan material pasir juga punya saya intinya secara mandiri, karena tidak ada anggaranya, kata petukang yang tak Mau diketahui namanya.
Ia melanjutkan Adapun untuk luas volume tersebut panjang 377 meter lebar 160 centi meter dan ketebalan abu batu 6 centi meter sampai 8 centi meter karena tanah dilokasi tidak rata, Imbuhnya,
Sementara itu dilokasi proyek jalan paving blok tidak terlihat Pelaksana dari pemilik CV. TIARA CITRA ABADI mau pun konsultan pengawas lapangan, sampai berita ini ditayangkan pihak kontraktor maupun Konsultan Pengawas belum bisa dihubungi.
Untuk diketahui bahwa proyek peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ( sepuluh) Ha , Dengan nama paket pekerjaan : peningkatan jalan lingkungan kelurahan pabuaran kecamatan walantaka, Nomor Kontrak : 620/09/SPK/PPK/PL/-BANPROV/PERKIM-DPKP/2023 , Tanggal Kontrak : 11 Agustus 2023 , Nilai Kontrak :Rp. 199,105,000,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu rupiah ), Waktu Pelaksana : 60 ( Enam Puluh ) HK, Sumber Dana : Bankeu Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan oleh Penyedia :CV. TIARA CITRA ABADI, dan Konsultan: PT. RINJANI JASA CONSULTAN, namun begitu dalam pelaksanaan nya diduga bermasalah.
Reporter: ( Sohari/ Masturo )
COMMENTS