Dok. Proyek yang diduga melanggar UU KIP |
PENASULTAN.CO.ID, SERANG-->> Proyek pembangunan tembok penahan tanah ( TPT) yang berada di kampung Lebak sukaraja desa purwadadi kecamatan lebakwangi, kabupaten Serang-Banten diduga dalam pelaksanaannya tidak ada keterbukaan informasi publik (KIP) yang seharusnya nya terpasang papan informasi proyek (PIP) terkesan tak bertuan, bisa dikatakan proyek milik siluman,
Padahal keterbukaan informasi publik sudah tertuang dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Selain tidak transfaransi publik menurut pantauan media dilokasi Senin 04-09-2023 ada kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tersebut,
Pekerjaan TPT tersebut sudah berjalan kurang lebih satu Minggu yang lalu melihat dalam pemasangan batu pondasi tersebut tanpa di gali bahkan adukan pun terlihat jelas kurangnya material semen dalam komposisi adukkannya,
Ditemui salah satu petukang inisial W menjelaskan, Untuk panjang volume keseluruhan 45 meter dengan tinggi 1 meter untuk lebar pondasi 40 centi meter,
"Iya kang saya hanya Sebatas kerja saja untuk mengenai soal proyek TPT langsung saja ke kantor desa mungkin pa kades lebih tau, ucapnya singkat,
Menanggapi hal tersebut awak media mencoba menghubungi kades purwadadi H.Bayi melalui sambungan telefon seluler dan via WhatsApp namun kades tidak merespon terkesan enggan untuk dikonfirmasi,
Sampai berita ini ditayangkan belum diketahui secara pasti terkait anggaran yang digunakan untuk pembangunan TPT tersebut, kendati begitu Tim media masih mencari informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek guna kepentingan publikasi.
Reporter: Masturo/Sohari
COMMENTS