Viral.! PT Wijaya Kusuma Contraktors, Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang Diam !!

  PENASULTAN.CO.ID , SERANG-->> Usai   Viralnya Pemberitaan di beberapa media termasuk di media ini, terkait minimnya upah kuli bangun...

 

PENASULTAN.CO.ID, SERANG-->> Usai Viralnya Pemberitaan di beberapa media termasuk di media ini, terkait minimnya upah kuli bangunan harian hanya sebesar Rp.80 ribu, pada kegiatan Mega Projek Pembangunan gedung Hotel Bintang lima Grand Mercure, 

Berita sebelumnya--👇👇👇

Dibalik Megahnya Projek Hotel Grand Mercure Didesa Umbul Tanjung, Begini Keluh Kesah Para Pekerja 

Grand Mercure merupakan satu-satunya gedung hotel 18 lantai, di sempadan pantai Anyer Carita termegah dan terbesar di provinsi Banten, yang saat ini sedang dikerjakan oleh kontraktor PT Wijaya Kusuma Contraktors, Arsitektur PT Duta Cermat Mandiri, dan Pengawas PT Anyar Resort Mitra Sejati, 


Meskipun begitu pihak terkait dan yang berkaitan, pasif enggan menanggapi dan mengklarifikasi bahkan beberapa anggota DPRD serta pihak Pemerintah Pun hanya menyimak dan membaca pemberitaan atas nasib para kuli bangunan tersebut, namun Viral Nya Pemberitaan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan (aktifis Buruh, aktifis Lingkungan Hidup dan Lembaga Sosial Masyarakat).


Minimnya pembayaran upah buruh / kuli bangunan yang beraktifitas di lokasi projek, hanya mendapatkan Upah harian sebesar Rp.80 ribu, diduga Kangkangi Undang-undang ketenagakerjaan, dikatakan oleh Amiruddin selaku aktifis buruh di provinsi Banten, menurut nya untuk hubungan buruh dan pengusaha sudah secara eksplisit di atur oleh norma hukum baik itu norma inti dan dogmatika hukumnya. 


"jadi ketika ada buruh di suatu perusahaan yang masih di gaji di bawah upah minimum jelas itu penyimpangan dan atau pelanggaran hukum yang sangat berat, ujarnya.


Ia menambahkan Dengan memberikan upah di batasan upah minimum saja sudah pelanggaran apalagi memberikan upah di bawah minimum. Kasus seperti ini harus di usut tuntas dan atau untuk sementara kegiatannya ditutup, imbuhnya.


Dirinya melanjutkan, Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua media yang sudah mempublikasikan masalah ini, oleh karenanya mari kita sama-sama kawal dan apabila yang punya kepentingan serta pihak terkait yang berwenang tidak cepat menindak pada perusahaan tersebut, maka kami para aktivis buruh akan menyerukan untuk melakukan aksi unjuk rasa 

Salam aktivis buruh, tegas Amiruddin, Selasa ,05/09/2023.


Senada disampaikan, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) kepada awak media Rezqi, mengaku prihatin atas pembayaran upah para kuli bangunan yang jauh dibawah standar karena jika mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015, upah tukang bangunan adalah Rp120.000 sampai dengan Rp180.000 per hari.


Ditambahkan Rezqi, bahwa Kuli bangunan adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan jasa bagi pengusaha dan atau untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.  Payung hukumnya Kuli Bangunan adalah Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, dimana Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima sebagai bentuk imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja, kesepakatan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang harus dipahami dan dipatuhi oleh pihak pengusaha dan para buruh, beber Rezqi, Selasa, 05/09/2023. 


Diakhir komentarnya Rezqi juga menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengupahan pekerja/buruh seperti UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 (PP 36/2021) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tentunya jika ada indikasi dugaan pelanggaran konsideran hukum dan aturan yang berlaku sebagai pihak sosial kontrol pihaknya meminta kepada semua pihak terkait dan yang berkaitan untuk segera mengevaluasinya, khususnya kepada pihak kontraktor PT Wijaya Kusuma Contraktors, dan apabila para pihak yang punya kewenangan diam dan tutup mata, terkait pemenuhan hak-hak dari para kuli bangunan lembaganya sependapat dengan pihak aktifis buruh berkoalisi menggelar unjuk rasa, tegas Rezqi.


(Redaksi)

COMMENTS

Nama

Aksi Unjuk Rasa,2,Apetorial,13,Artikel,156,Aspirasi,9,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,2,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,26,Berita Popular,47,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,3,BPN,25,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,8,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,13,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,3,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,11,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,16,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Headline,327,Home,1,HONORER,1,Hukrim,99,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,239,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kementerian,21,Kepala Desa,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,98,Koramil,5,Korupsi,21,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Olahraga,26,Organisasi,11,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,PEMKOT SERANG,5,Pendidikan,60,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,81,Perizinan,9,Pertanian,11,Peternakan,1,Pilkada 2024,1,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,27,Politik,26,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,47,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,122,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek Siluman,14,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,81,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,49,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,6,walikota Serang,3,WiFi,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Viral.! PT Wijaya Kusuma Contraktors, Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang Diam !!
Viral.! PT Wijaya Kusuma Contraktors, Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang Diam !!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQp14uptaW8pmnVWhKiRpbnt_fvGOwZO64IBdZMkcG8e7dN9Li1ojC50CrU9iyRajDG3jxTuSZCVzivrUZ7WyrtunNtvA1exepM5XYTqXRTfklbFxmWwBngxUVnqhfOCqUSkIJ7dz05xZE-jTet6r2MMi-dfFN-2RJ5cYRerPi7gkoNxYI6OiY4ekcTacD/s320/IMG-20230905-WA0012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQp14uptaW8pmnVWhKiRpbnt_fvGOwZO64IBdZMkcG8e7dN9Li1ojC50CrU9iyRajDG3jxTuSZCVzivrUZ7WyrtunNtvA1exepM5XYTqXRTfklbFxmWwBngxUVnqhfOCqUSkIJ7dz05xZE-jTet6r2MMi-dfFN-2RJ5cYRerPi7gkoNxYI6OiY4ekcTacD/s72-c/IMG-20230905-WA0012.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2023/09/viral-pt-wijaya-kusuma-contraktors.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2023/09/viral-pt-wijaya-kusuma-contraktors.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content