SERANG - Suksesnya Pemilu 2024 menjadi tujuan penyelenggara khususnya Dapil 1 Kecamatan Carenang, konsep diskusi dengan bahasan tahapan pemilu yang sudah berjalan mulai dari penetapan DPT dan memasuki Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK), diskusi yang di selenggarakan oleh PPK Carenang bertempat di Kedai Etan Desa Pamanuk yang dihadiri oleh jajaran PPK, Panwascam, PPS dan PKD se-Kecamatan Carenang. Sabtu, (14 /10/2023).
Dengan tema Ngopi: Ngobrol Pintar seputar Pemilu 2024 yang membahas dan mengulas tahapan pemilu yang akan berlangsung pada Tanggal 14 Februari 2024 nanti dengan pemilihan Presiden Wakil Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pembuka acara dari ketua PPK Marjaya dan di susul Mahesa dari Panwascam Carenang dengan senada yaitu terkait pemilu sukses, aman dan damai, di moderatori Najmudin anggota PPK Carenang memberikan informasi tentang materi diskusi antara lain tahapan DPT. Khusus di Kecamatan Carenang bahwasanya telah tercatat jumlah pemilih tetap total 29.790 dengan pemilih Laki-laki 14.749 dan Perempuan 15.041 dengan jumlah TPS 109 tersebar di 8 Desa.
Di terangkan bahwa dalam prosesnya untuk masyarakat yang nantinya akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mekanismenya melalui coklit data pemilih hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kategori daftar pemilih terbagi menjadi 3 bagian yakni DPT, DPTb dan DPK, moderator memaparkan dengan acuan Undang-undang tentang kepemiluan yang berlaku di Indonesia
"Apa itu DPT? adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang telah diperbaiki oleh PPS direkapitulasi oleh PPK dan di tetapkan oleh KPU Kabupaten", paparnya.
"Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang terdaftar dalam DPT suatu TPS yang tidak dapat memberikan hak suara di TPS-nya karena keadaan tertentu, pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mendaftar sebelum hari pemilihan dengan batasan minimal 30 hari (15 Januari 2024) pemilih sudah terdaftar berlaku juga untuk warga negara Indonesia di luar negeri, berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu dimana pemilih yang memiliki identitas kependudukan (E-KTP) tapi belum terdaftar di DPT dan DPTb bisa mengajukan dengan batas waktu 7 hari sebelum hari Pemilihan atau sampai tanggal 7 Februari 2024", tambahnya.
Diskusi semakin menarik dengan adanya tanya jawab persoalan tentang pemilih ini dan menjadi informasi yang terjadi di masyarakat, nantinya sebagai penyelenggara dan pengawas bisa untuk menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai penutup moderator agar disampaikan juga ke khalayak bahwa untuk masyarakat yang ingin mengetahui namanya terdaftar atau tidak di DPT bisa dilakukan secara online dengan mengakses di https://cekdptonline.kpu.go.id
(Red)
COMMENTS