Penasultan.co.id, Serang – Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Namun Hal Itu sepertinya disepelekan, ternyata masih ada saja pihak penyedia jasa atau kontraktor yang mengabaikan undang undang tersebut,
Seperti halnya proyek jalan paving block di kampung jambu alas RT/RW 09/05 desa Bumi jaya kecamatan Ciruas kabupaten Serang Provinsi Banten sudah berjalan selama 15 hari namun dalam pelaksanaan nya papan informasi proyek (PIP), belum di pasang Terkesan proyek milik manusia namun seperti siluman, bahkan parahnya lagi pemasangan paving blok diduga Asal Jadi.
Dari hasil pantauan Awak media di lokasi proyek pembangunan paving block jalan lingkungan pemakaman umum , selain minim pengawasan dari pelaksana proyek ataupun konsultan pengawas, pelaksana proyek pun abaikan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), seolah olah pihak menyedia jasa tidak penyediakan alat pelindung diri (APD), bahkan pemasangan paving block disinyalir asal jadi karena bergelombang, material paving blok yang patah pun tetap di pasang saja, hal itu terjadi diduga tidak adanya tenaga ahli dalam pelaksanaannya.
Di temui di lokasi proyek pembangunan paving block salah satu petukang yang mewakili dari rekan rekannya mengatakan kami kerja di sini sudah hampir 2 mingguan tapi pembayarannya susah, menurutnya untuk APD tidak di sediakan.
" Ya kerja di sini kami sudah ada 2 mingguan APD gak dikasih, ini saja pembayaran nya susah, sampai sekarang juga belum di bayar nih, mana saya di tungguin anak istri di rumah, keluhnya Minggu 22/10/23.
Lanjut kata petukang " untuk papan informasi proyek PIP, saya kurang tahu kang ( kepada media-red) saya hanya kerja saja, Coba ke desa saja ke pak sekdes untuk cari impormasinya .imbuhnya.
Di tempat terpisah di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp Sufi selaku sekdes ( sekertaris desa) mengatakan itu bukan program desa itu program dari Kabupaten, entar saya kirim nomer pelaksana, hubungi saja pelaksana nya. Tulisnya.
Dihubungi Iif selaku pelaksana proyek, melalu aplikasi WhatsApp menjanjikan akan bertemu besok Senin,
" Ya itu proyek punya saya nanti kita besok ketemu kang, untuk jam nya saya kabari, ucapnya.
Lanjut kata iif" untuk papan informasi proyek PIP ada di lokasi cari saja pekerja juga pada istirahat Minggu soalnya, imbuhnya.
Namun saat di pertanyakan kembali terkait upah pekerja yang belum di bayarkan dirinya tidak merespon.
Namun Menurut keterangan Kades bumi jaya Munta saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa pihak pelaksananya pun belum berkordinasi kepihak desa,
"ke saya juga belum ada kordinasi nya, itu program Aspirasi dewan kang, entar juga pelaksana nya kesitu, orang pekerja nya juga belum pada di bayar. Pungkasnya.
Untuk mencari informasi kebenaran tentang ada dan tidak nya papan informasi proyek PIP, Awak media pun mencari dari ujung samping ujung proyek hal hasil papan informasi proyek PIP, itu memang tidak ada
Sebelumnya pihak penyedia jasa atau pelaksana menjanjikan Akan bertemu dengan wartawan penasultan.co.id Namun sangat di sayangkan sampai berita ini tayang pelaksana proyek yang menjanjikan akan ketemu di hari Senin Akan tetapi janjinya tidak di tepati, belum diketahui secara pasti berapa nilai Anggaran untuk projek paving blok tersebut Kedati demikian dalam pelaksanaannya diduga kuat bermasalah.
Reporter: Tisna
COMMENTS