SERANG – Soal Tudingan Gelapkan Uang 15 Juta Untuk Pembuatan Perjanjian Pengikat Jual Beli PPJB yang diberitakan dimedia masa, kepala desa Sentul Supangat mengatakan itu tidak benar terkesan berlebihan, menurut nya kronologi kejadian itu bukan seperti itu,
Diceritakan Supangat saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa awal uang 15 juta tersebut untuk biaya administrasi pembuatan PPJB,
"Jadi pihak dari pak Haji pasni waktu itu memanggil saya datang kerumahnya, untuk mengurus surat PPJB, sebagai pelayan publik saya pun datang kerumah pak haji pasni, untuk membuatkan surat PPJB Tersebut, dan pak Haji pasni menyerahkan uang 15 juta untuk administrasinya, namun sampai saat ini surat-surat persyaratan seperti KTP saja pak Haji pasni belum dapat menyerahkan kedesa, jelasnya Rabu,(18/10/2023)
Lanjut kata Supangat, terkait dengan tudingan penggelapan uang 15 juta itu dari mana, saya tidak memungkiri kalau uang 15 juta itu memang di saya, kalau pun berkas yang diserahkan itu sudah lengkap kemungkinan PPJB nya pun dapat diproses ini kan gak, saya minta KTP atas yang punya lahan saja sampai saat ini belum diberikan, terus bagaimana mau mengerjakan surat PPJB nya kalau dasar nya tidak ada. Imbuhnya.
Supangat menambahkan, terkait sejumlah uang 15 juta, kalau pun dipinta untuk dikembalikan, dirinya bersedia mengembalikan, akan tetapi itu bukan sebagai bentuk pengembalian hutang,
" kalau pun disuruh mengembalikan Uang saya siap, akan tetapi pengembalian uang itu bukan dasar saya punya hutang, namun itupun saya meminta waktu diantara satu bulan kedepan, pada dasarnya dalam pembuatan PPJB ini tidak ada dasar hutang pihutang. Tutupnya.
(Red/*)
COMMENTS