--> Acara Mufakat Penyampaian Pengelolaan Limbah Kawat dari PT. IKPP Kragilan Tidak Menemukan Titik Terang | Penasultan.co.id

Acara Mufakat Penyampaian Pengelolaan Limbah Kawat dari PT. IKPP Kragilan Tidak Menemukan Titik Terang

Dalam Acara Penyampaian mufakat Soal Pengelolaan Limbah Kawat Dari PT Indah Kiat Pulp Paper (PT. IKPP) yang digelar di aula kantor kecamatan keragilan

 

Doc.Acara Penyampaian Soal Pengelolaan Limbah Kawat Dari PT Indah Kiat Pulp Paper (PT. IKPP) Kepada Masyarakat 


SERANG – Dalam Acara Penyampaian mufakat Soal Pengelolaan Limbah Kawat Dari PT Indah Kiat Pulp Paper (PT. IKPP) yang digelar di aula kantor kecamatan keragilan kabupaten Serang Provinsi Banten, pada Senin 13 November 2023 belum mendapatkan titik terang, 

Acara tersebut turut hadir Humas PT lKPP, danramil Kragilan, Kapolsek Kragilan, camat kragilan, para kepala desa, LPM, FMKSUB beserta tamu undangan yang turut hadir, 

Disampaikan Arif selaku Humas PT lKPP,  mengatakan, bahwa keberadaan PT indah kiat ini untuk kemajuan masyarakat termasuk pengelolaan limbah diserahkan untuk masyarakat, 

"perlu disampaikan hal ini sejak PT indah kiat berdiri dari tahun 1992 hingga sekarang, limbah indah kiat itu tetap kita buang, termasuk limbah yang memiliki ekonomis, salah satu limbah memiliki ekonomis seperti limbah kawat, dan lainnya, bagi kami limbah kawat itu sebetulnya bukan tidak ada manfaatnya, 

Bisa saja kita jual sebetulnya Tanpa kita buang, tetapi karna kita memandang masyarakat desa mengeluhkan pemasukan terutama desa, jadi kami minta saat itu membuang limbah untuk masyarakat, dan kami sudah serahkan kepada muspika itu sudah sejak lama, tapi kami harus perbarui lagi dokumen dibulan Juni kami tegaskan kembali, karna dokumen yang lama di kecamatan mungkin tidak ada tapi dikita masih ada sehingga kita perlu perbarui, 

Namun belakangan ini masyarakat masih ada yang memperebutkan padahal kita sudah sampai bahwa kita mengacu kemuspika, silahkan untuk menghubungi muspika apabila, mau memperbarui atau meminta giliran silahkan hubungi muspika, ujarnya.

Arif melanjutkan, "Perlu disampaikan kepada masyarakat, bahwa keberadaan limbah kawat di PT indah kiat sangat penuh, jadi mau tidak mau tetap kita buang, jadi kalau pihak muspika dan masyarakat mau berdiskusi silahkan, tetapi kami izinkan membuang terlebih dahulu limbah kawat tersebut, karna kalau tidak dibuang maka kami tidak dapat berproduksi, kalau kita tidak dapat berproduksi mending kita jual sendiri nantinya, Imbuhnya, 

Sementara itu disampaikan camat kragilan Encep Benyamin Sumantri, mengatakan bahwa kesepakatan terhadap PT.IKPP terjalin sudah lama,

"Kesepakatan ini terbangun sejak lama sistemnya sudah berjalan dan muspika selaku pemegang amanah dari PT indah kiat, karna dibawah itu ada kepala desa, maka muspika bekerja sama dengan kepala desa, melalui LPM desa, pembagian wilayah itu sesuai kan yang di sepakati jadi intinya pembagian wilayah itu Hasil musyawarah, Kata Encep,

Lanjut kata Encep, Acara ini kita di dasari saran dari kapolres, pengelolaan limbah ini karna ada ingkelut di bawah berharap ingin mengelola maka harus di sampaikan, kita tidak menutup orang per orang sebagai masyarakat di desa tertentu selama mereka terhimpun di LPM desa, katanya 

Sementara itu ketua Forum Masyarakat Kragilan Serang dan Utara Bersatu (FMKSUB) Saepulloh, dirinya merasa bahwa dalam surat undangan dari kecamatan bentuk nya adalah musyawarah dan mufakat Soal pengelolaan limbah kawat, namun dalam musyawarah dirinya tidak mendapatkan titik terang,

"Judul undangan memang musyawarah tetapi setelah kita saksikan bersama itu bukan musyawarah, kita cuman di jadikan pendengar, forum tidak di pandang tidak menghargai apa yang sudah di bentuk oleh masyarakat", katanya 

Masih kata Saepulloh, "Forum itu dari awal ingin ada pemberdayaan, mulai dari pengelolaan limbah dan diikut sertakan baik di pengelolaan maupun di penjagaan, sampai penjualan masyarakat di ikut sertakan, supaya limbah ini bisa di manfaatkan dan di nikmati bagi masyarakat yang terdampak oleh perusaan, tambahnya.

Kita sudah sampaikan kepada,yang mengatas namakan muspika dan dari awal juga ribut ribut selalu kita sampaikan kita tidak pernah robah kita ingin pemberdayaan dan pengelolaan langsung ke tangan masyarakat, dan bukan oknum, kalau oknum itu sudah tiga belas tahun tidak memiliki legalitas apa apa, pandai mengadu domba pandai bikin cipta kondisi, sedangkan dia menikmati limbah yang ada di indah kiat Namaun pada hakekatnya limbah indah kiat itu untuk masyarakat bukan untuk Aparat, jelas Oknum oknum itu betul betul zolim dia buka pribumi dan tidak terkena dampak, namun dia yang menikmati hasil, jelasnya.

Kami sampai kan agar tidak terjadi ribut ribut dalam pengelola limbah ini di pembagian itu harus ada unsur unsur keadilan, caranya dengan apa yaitu terbagi secara zig zag kragilan Utara, kragilan Utara itu semua desa desa yang keakomodhir dan berjalan semuanya, harus ada unsur unsur ke Adilan karena dampak limbah itu,

Bukan hanya Kragilan saja kita fer kita bersama sama harus merasakan limbah dari indah kiat ini, itu lah unsur ke Adilan, bebernya.

Saepulloh Ia kembali menegaskan, "Jadi hasil musyawarah itu tidak ada mupakat karna kita tidak di berikan ruang atau pun apa sih demokrasi itu bebas yah tapi ini kan selalu menutup ruang, karena tidak ada kejelasan dalam pengelolaan limbah ini, Kami berencana akan mengadakan aksi damai dengan personil ribuan masa dalam waktu dekat ini, tungkasnya.


[Redaksi]


COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Akibat Minim Pengawasan,1,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,156,Aspirasi,9,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,35,Berita Popular,48,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,25,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,9,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,13,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,21,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,110,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,22,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,102,Koramil,5,Korupsi,26,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Organisasi,13,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,60,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,82,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,33,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,48,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,129,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Pos Jaga Situ Ciwaka Diduga Tak Sesuai Spesifikasi,1,Proyek Siluman,14,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,91,Situ Ciwaka,1,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,walikota Serang,3,WiFi,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Acara Mufakat Penyampaian Pengelolaan Limbah Kawat dari PT. IKPP Kragilan Tidak Menemukan Titik Terang
Acara Mufakat Penyampaian Pengelolaan Limbah Kawat dari PT. IKPP Kragilan Tidak Menemukan Titik Terang
Dalam Acara Penyampaian mufakat Soal Pengelolaan Limbah Kawat Dari PT Indah Kiat Pulp Paper (PT. IKPP) yang digelar di aula kantor kecamatan keragilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxv3ADtEi5gaFdTixRxpn0odDbssB6_oWWY36Rt4nEbEcSyotqY3TIHvWdThmGJfS_qanzQV1bj_B8yPoo2ATTHe3GxzQfLlmx_aRMNCMDDix34CoiIvLnuPP2qUUF2ZC3H7zBD_9JOn78PXwBcp3LovXrGtSm4SPBpNSQz_tvMMk4lVtHtdWsXVuwOVfb/w640-h360/IMG_20231114_00434903.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxv3ADtEi5gaFdTixRxpn0odDbssB6_oWWY36Rt4nEbEcSyotqY3TIHvWdThmGJfS_qanzQV1bj_B8yPoo2ATTHe3GxzQfLlmx_aRMNCMDDix34CoiIvLnuPP2qUUF2ZC3H7zBD_9JOn78PXwBcp3LovXrGtSm4SPBpNSQz_tvMMk4lVtHtdWsXVuwOVfb/s72-w640-c-h360/IMG_20231114_00434903.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2023/11/acara-mufakat-penyampaian-pengelolaan.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2023/11/acara-mufakat-penyampaian-pengelolaan.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content