Dok. Pernyataan warga yang merasa terdampak dengan adanya aktivitas galian C Milik CV MBR |
PANDEGLANG, – Menindaklanjuti pemberitaan Tambang Galian C milik CV Menara Biru Resources (MBR) yang berlokasi dikampung Cikaso Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang - Banten, yang diduga menggunakan alat Peledak untuk penghancur bongkahan batu, aktifitas tambang batu galian C tersebut membuat resah warga masyarakat karena berdampak sejumlah rumah warga temboknya mengalami retak-retak, saat ini menjadi sorotan oleh DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK )
Kepada media, Rezki Hidayat, S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) mengatakan, Dengan adanya pengaduan dan keluhan dari masyarakat, terkait aktivitas CV MBR selaku pemilik perusahaan tambang batu galian C dikampung Cikaso Desa Lebak, atas kejadian ini, DPP Lembaga FPK akan melayangkan surat somasi/ teguran, kepada CV Menara Biru Resources (MBR)
"Kami Akan layangkan surat somasi kepada CV MBR, Atas dugaan telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dalam UU nomor 32 tahun 2009 sanksi yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, para pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar," Ujar Rezki, Senin, (27/11/2023)
lanjut kata Rezki, Ia meminta, kepada pihak eksekutif, legislatif dan pihak yudikatif nya agar turun ke lokasi untuk memverifikasi kelengkapan perijinan dan mengusut penggunaan bahan peledak Galian C yang digunakan oleh CV Menara Biru Resources (MBR), dan bila perlu kegiatan penambangannya ditutup.
Rezki menambahkan bahwa Perizinan pertambangan minerba yang tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU Minerba).
Dalam ayat (1) tersebut ditegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Izin ini pada ayat (2) diberikan melalui nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin. Menurut ayat (4) perizinan ini dapat didelegasikan kewenangannya dari pusat ke daerah.
Perihal jenis-jenis perizinan diatur dalam ayat (3), yakni;
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
e. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
f. Izin Penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan
i. IUP untuk Penjualan.
Baca juga berita sebelumnya 👇👇👇
Diduga Gunakan Bahan Peledak, Perusahaan Tambang Galian C Di Cikaso Meresahkan Warga
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
IUP disebutkan dalam Pasal 1 ayat (7) Revisi UU Minerba. IUP terdiri dari dua tahapan kegiatan yakni Eksplorasi dan Operasi Produksi. Eksplorasi wajib didahulukan sebelum dilaksanakannya Operasi produksi.
Terdapat ancaman pidana apabila pengusaha pertambangan melakukan kegiatan Operasi produksi di tahapan eksplorasi," tukas Rezki.
Terpisah, Sutarman Ketua RT, Setempat membenarkan bahwa," Pihak perusahaan CV Menara Biru Resources (MBR) dalam aktifitas penambangan batunya telah menggunakan bahan peledak yang meresahkan dan dikeluhkan warga masyarakat, karena dampak dari ledakan di penambangan batu tersebut menimbulkan getaran seperti gempa yang mengakibatkan puluhan rumah tembok bangunannya mengalami retak-retak,
"selaku ketua RT kami meminta perhatian dari pihak pemerintah agar memperhatikan keluhan masyarakat dan kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab memperbaiki rumah warga yang retak-retak," harap Sutarman.
Senada dengan Sutarman dikatakan Asra salah seorang warga kampung Cikaso Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, ia menyebutkan bahwa tembok bangunan rumahnya retak-retak karena diakibatkan aktivitas ledakan di tempat galian C," tentunya kami berharap pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk segera datang ke lokasi dan merespon keluhan warga masyarakat," pintanya.
Sementara itu Peri Iskandar selaku Kepala Teknis Tambang ( KTT ) Galian C dihubungi via WhatsApp, saat dimintai tanggapannya dirinya berdalih belum bisa memberikan tanggapan Soal keluhan warga,
"sementara saya bukan ahli di bidangnya jadi belum bisa ngasih tanggapan. Sabar, sabar, saya juga akan meminta pertanggung jawaban, karna ini belum jadi ahli sudah memberikan pernyataan,
"gak bisa pak itu sudah menyudutkan. Hak saya dong mau menjawab atau tidak juga dan hak saya juga bertanya, apa hanya anda yang boleh bertanya?," Kata Peri
[Redaksi]
COMMENTS