Ilustrasi Istimewa |
SERANG — Soal Pembebasan lahan, pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR di Wilayah sungai Ciujung yang berada di Desa dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten. yang masuk daftar pembebasan lahan namun dalam pelaksanaannya kuat dugaan bermasalah,
Sebanyak puluhan hektar lahan yang dibebaskan tersebut ternyata sebagian besar hanya dengan dasar surat pernyataan hibah lisan yang telah di rekomendasi oleh pihak BPN Serang,
sebelumnya juga disampaikan petugas BPN serang, Mia, Bagian pengadaan lahan mengatakan
"kalau terkait hibah lisan itu berdasarkan riwayat perolehannya, yang kita pakai adalah surat pernyataan penguasan fisiknya, kalau terkait hibah lisan silahkan tanya ke desa karena kalau dari BPN tahu hibah lisan, waris jual beli lisan berdasarkan surat keterangan riwayat tanah dari desa, jelasnya.
Mia melanjutkan, berkaitan hibah lisan itu bukan masalah diperbolehkan atu tidak yang kita pakai itu surat pernyataan penguasaan fisik nya, di surat pernyataan fisik itu ada dua orang saksi ada tanda tangan kepala desa, ada tanda tangan camat serta orang yang bersangkutan juga tanda tangan dan menyatakan, ketika suatu saat ada masalah pidana dan perdata itu tanggung jawab si yang menyatakan,
Masih kata Mia, Sekarang kalau memang mau buat surat penyanggah ke BPN itu waktu nya sudah lewat, kalau misalkan tidak ada surat gugatan ke kejaksaan, otomatis Tetap pencarian uang akan di transfer ke pihak yang terdaftar sebagai penerima ganti rugi tanggul, kuncinya gini sekarang ada di kepala desa yang baru, untuk di desa dukuh Harris, ketika kepala desa yang baru mengeluarkan surat tidak sengketa maka kita akan bayarkan, namun ketika pak Haris tidak mengeluarkan keterangan tidak sengketa maka saya gak bayarin kuncinya disitu, tutupnya.
Namun berbanding terbalik dengan yang disampaikan kepala desa dukuh, Harrys Prayitno saat dihubungi melalui WhatsApp ditanya soal penerbitan surat keterangan tidak sengketa dan hibah secara lisan, Ia mengatakan tanyakan ke BPN,
"Walaikumsalam tanyakan ke BPN aja, singkatnya, Rabu, (08/11/2023)
Terpisah dihubungi melalui telepon aplikasi WhatsApp mantan kepala desa dukuh, Ali Zaenal Abidin, mengatakan bahwa soal pembebasan lahan, ia sudah tidak terlibat lagi karena sudah tidak menjabat kepala desa, itu terserah kades yang baru maunya seperti apa,
"Terakhir ditahun 2021 sekarang 2023, sudah 2 tahun, saya sudah tidak jadi apa apa sekarang itu terserah kades yang baru, terus sekarang saya tidak memegang berkas-berkas atas nama siapapun, kalau saya simpel kalau tanah itu ada yang mengaku silahkan sanggah saja, udah jangan ruwet ruwet paling nanti ke pengadilan ujungnya, sekarang juga masih pemberkasan belum pencairan sampai sekarang, intinya saya sudah tidak terlibat dalam pembebasan lahan Tanggul itu, Ucapnya.
Ditanya soal adanya hibah secara lisan mantan kepala desa dukuh Ali Zaenal Abidin, tidak dapat menjelaskan,
" Maaf aja bang soal konfirmasi saya sudah tidak terlibat, silahkan ke yang terkait sajalah, kata mantan kades dukuh seraya menutup telpon.
[Redaksi]
Berita sebelumnya 👇👇👇
Cair.!! Pembebasan Tanah Tanggul Ciujung Diduga Cukup Dengan Hibah Lisan Untuk Dapatkan Cuan
COMMENTS