SERANG – Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Serang, melalui dinas lingkungan hidup PPK diduga abaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk pekerjaan konstruksi dari tahapan evaluasi hingga pengumuman pemenang tender Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) melalui Pokja.
Seperti Dikatakan LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten, Yang disingkat (PKPB) Sahrudin, menurutnya Syarat kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari badan usaha jasa konstruksi yang sedang melaksanakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh CV. WAYAJIBU PERKASA diduga melewati batas ketentuan (over limit) tidak sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi,” Ujarnya
salah satu yang dimaksud ialah syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)”
“Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja,” tambahnya.
Berdasarkan data yang didapat bahwa pemilik CV. WAYAJIBU PERKASA diduga telah melebihi batas ketentuan (over limit) berikut data CV .WAYAJIBU PERKASA:
Disampaikan Sahrudin persyaratan kualifikasi SKP seperti pada aturan dan pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang bisa di tangani oleh usaha kecil, yang berarti bahwa pada pekerjaan atau paket ke 6 yang dimiliki penyedia itu haruslah dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dinyatakan dalam naskah berita acara serah terima atau BAST,” katanya
Pada dokumen kualifikasi atau dokumen penawaran yang di upload oleh penyedia mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan semestinya diisi secara jujur oleh penyedia, harus diisi sebagai keterangan pernyataan peserta penyedia. ” Jangan sampai disepelekan apalagi dipalsukan atau sengaja dikosongkan. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai kecolongan dan dikemudian hari dinyatakan bermasalah,” tuturnya.
Tertuang dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung “Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sehingga, pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi (melebihi batasan ketentuan).
Maka dapat dinyatakan Gugur, dikenakan Sanksi Daftar Hitam, dan Pencairan Penawaran (apabila ada). “Berarti semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke kas daerah dikarenakan kontrak cacat batal demi hukum,” turnya.
Terakhir, perlunya juga diperhatikan bahwa, hal itu pun tidak terlepas pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) di kegiatan tersebut, tutupnya.
[Redaksi]
COMMENTS