PPK DLH Kota Serang Diduga Tidak Cermat Dalam Syarat SKP Pengadaan Barang dan Jasa RTH

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Serang, melalui dinas lingkungan hidup PPK diduga abaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP)

 


SERANG – Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Serang, melalui dinas lingkungan hidup PPK diduga abaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk pekerjaan konstruksi dari tahapan evaluasi hingga pengumuman pemenang tender Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)  melalui Pokja.

Seperti Dikatakan LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten, Yang disingkat (PKPB) Sahrudin, menurutnya Syarat kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari badan usaha jasa konstruksi yang sedang melaksanakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh CV. WAYAJIBU PERKASA diduga melewati batas ketentuan (over limit) tidak sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi,” Ujarnya

salah satu yang dimaksud ialah syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)”

“Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja,”  tambahnya.

Berdasarkan data yang didapat bahwa pemilik CV. WAYAJIBU PERKASA diduga telah melebihi batas ketentuan (over limit) berikut data CV .WAYAJIBU PERKASA:

Disampaikan Sahrudin persyaratan kualifikasi SKP seperti pada aturan dan pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang bisa di tangani oleh usaha kecil, yang berarti bahwa pada pekerjaan atau paket ke 6 yang dimiliki penyedia itu haruslah dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dinyatakan dalam naskah berita acara serah terima atau BAST,” katanya 

Pada dokumen kualifikasi atau dokumen penawaran yang di upload oleh penyedia mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan semestinya diisi secara jujur oleh penyedia, harus diisi sebagai keterangan pernyataan peserta penyedia. ” Jangan sampai disepelekan apalagi dipalsukan atau sengaja dikosongkan. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai kecolongan dan dikemudian hari dinyatakan bermasalah,” tuturnya.

Tertuang dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung “Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sehingga, pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi (melebihi batasan ketentuan).

Maka dapat dinyatakan Gugur, dikenakan Sanksi Daftar Hitam, dan Pencairan Penawaran (apabila ada).  “Berarti semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke kas daerah dikarenakan kontrak cacat batal demi hukum,” turnya.

Terakhir, perlunya juga diperhatikan bahwa, hal itu pun tidak terlepas pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) di kegiatan tersebut, tutupnya.

[Redaksi]

COMMENTS

Nama

Aksi Unjuk Rasa,2,Apetorial,13,Artikel,156,Aspirasi,9,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,2,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,26,Berita Popular,47,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,3,BPN,25,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,8,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,13,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,3,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,11,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,16,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Headline,327,Home,1,HONORER,1,Hukrim,99,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,239,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kementerian,21,Kepala Desa,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,98,Koramil,5,Korupsi,21,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Olahraga,26,Organisasi,11,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,PEMKOT SERANG,5,Pendidikan,60,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,81,Perizinan,9,Pertanian,11,Peternakan,1,Pilkada 2024,1,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,27,Politik,26,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,47,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,122,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek Siluman,14,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,81,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,49,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,6,walikota Serang,3,WiFi,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: PPK DLH Kota Serang Diduga Tidak Cermat Dalam Syarat SKP Pengadaan Barang dan Jasa RTH
PPK DLH Kota Serang Diduga Tidak Cermat Dalam Syarat SKP Pengadaan Barang dan Jasa RTH
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Serang, melalui dinas lingkungan hidup PPK diduga abaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguIoBEiivEfjosMao01_XtujhkKzI7TnLkGZ2iLQftvQEfInofC4YVm_ihL7xXcOfaLD1fgu2fF1-Gvb2pULKavOhbC09ZbpSUpqhim4MpI5tr3akmO0Ok7XOoqP-K17XD2LOVin0iS4YqMrQm08EJL4mSrJm5a469oZpJXM6dIL5ZmpZhkqRbOjAvS23P/w400-h300/IMG20231108152405.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguIoBEiivEfjosMao01_XtujhkKzI7TnLkGZ2iLQftvQEfInofC4YVm_ihL7xXcOfaLD1fgu2fF1-Gvb2pULKavOhbC09ZbpSUpqhim4MpI5tr3akmO0Ok7XOoqP-K17XD2LOVin0iS4YqMrQm08EJL4mSrJm5a469oZpJXM6dIL5ZmpZhkqRbOjAvS23P/s72-w400-c-h300/IMG20231108152405.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2023/11/ppk-dlh-kota-serang-diduga-tidak-cermat.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2023/11/ppk-dlh-kota-serang-diduga-tidak-cermat.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content