Loading ...

YLBH Chakrabinus Laporkan Oknum Perwira Tinggi Polda Banten Ke Divisi Propam Polri

Oknum anggota Polda Banten (Perwira Tinggi -red) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh YLBH Chakrabinus,

 



Lebak - Oknum anggota Polda Banten (Perwira Tinggi -red) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh YLBH Chakrabinus, Perwira Tinggi tersebut berpangkat jenderal di Polda Banten, dilaporkan atas dugaan melakukan obstruction of justice terkait kasus mafia tanah yang menyeret nama MJ mantan Bupati Lebak.

Telah diterima dan ditandatangani oleh penerima surat Aipda Agus Mulyana yang bertugas di Propam Polri, berupa Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, terkonfirmasi Nomor: SPSP2/5741/XI/2023/Bagyanduan.

Keterangan dari YLBH Chakrabhinus, yang menjadi kuasa hukum korban mafia tanah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Surat laporan yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri tersebut, dibuat oleh para advokat YLBH Chakrabhinus yaitu Rudi Hermanto, Ujang Kosasih, dan Anugrah Prima, pada Kamis, tertanggal 2 November 2023.

Mereka menuding oknum Pati berpangkat jenderal tersebut, diduga melakukan tindakan obstruction of justice berupa penyalahgunaan wewenang dengan wujud menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh warga Desa Jayasari bernama Satam ke Polda Banten.

Anugerah mengatakan, kalau oknum Pati berpangkat jenderal tersebut sebagai pimpinan di Polda Banten saat itu, dinilai tidak melakukan tindakan sesuai kewenangannya agar perkara yang dilaporkan Satam ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara. Penanganan perkara mudah sekitar 30 hari dan yang paling lama adalah 120 hari untuk penanganan perkara sangat sulit.

"Patut diduga melakukan obstruction of justice dalam bentuk menghalang-halangi berupa menghambat proses hukum sehingga kasus mafia tanah yang dilaporkan saudara Satam ini penanganannya menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejak April 2023 sudah ada surat dari Mabes Polri terkait pemberitahuan penanganan pengaduan Saudara Satam. Tetapi sejak April 2023 sampai yang bersangkutan dimutasi ke Mabes Polri, terkesan surat itu diabaikan, tidak ada perkembangan penanganan perkara," ucap Anugrah, kepada awak media, Kamis (2 November 2023).

Selanjutnya, YLBH Chakrabhinus berharap Divisi Propam Polri dapat bekerja secara profesional terkait laporan mereka.

"Kami serahkan ke Paminal atau Propam Polri, biar dari proses penyidikan bisa diketahui penyebab yang bersangkutan mengapa tidak melaksanakan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 itu," kata Anugrah.


Kontributor: Rizqi

Editor: Rofi

COMMENTS

Nama

Advetorial,8,Aksi Unjuk Rasa,3,Artikel,164,Aspirasi,11,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,160,Berita Daerah,102,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,39,Berita Populer,149,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,29,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,16,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,6,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,15,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,47,Ekonomi,22,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,gen z tahun berapa,1,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,335,Home,1,HONORER,1,Hukrim,121,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,3,Indeks,241,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,78,Kabar Desa,75,Kabar Viral,86,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,35,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,28,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,30,Klarifikasi,1,Kominfo,9,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,116,Koramil,5,Korupsi,42,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,121,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,27,Opini,3,Organisasi,17,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,67,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,2,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,94,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,45,Politik,30,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Profesi,1,Program,52,Program Indonesia Pintar,1,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,140,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,12,Pungli,18,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rakyat Bersuara,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Religi,1,Reses,1,RI,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,107,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,56,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,7,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,10,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id - berita online berani dan terpercaya : YLBH Chakrabinus Laporkan Oknum Perwira Tinggi Polda Banten Ke Divisi Propam Polri
YLBH Chakrabinus Laporkan Oknum Perwira Tinggi Polda Banten Ke Divisi Propam Polri
Oknum anggota Polda Banten (Perwira Tinggi -red) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh YLBH Chakrabinus,
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHEvUstz2ew5QoF61exKDjS6drN5LXrcnxi7bGJKruHbogS4BDQ1Fl_Kahv3Lsm1xg06-ds7HXQQUt-G6xnudYF4QJSqlauR94LqiAKWN8b2Rww2vhNYs-qUn30zSgBoYfxtkGF-kfAvH8_zrBqC8gXEYw3SKBcjDuELCmbT0bYrRIMh0dnyUgeRoYbUNT/s16000/IMG-20231103-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHEvUstz2ew5QoF61exKDjS6drN5LXrcnxi7bGJKruHbogS4BDQ1Fl_Kahv3Lsm1xg06-ds7HXQQUt-G6xnudYF4QJSqlauR94LqiAKWN8b2Rww2vhNYs-qUn30zSgBoYfxtkGF-kfAvH8_zrBqC8gXEYw3SKBcjDuELCmbT0bYrRIMh0dnyUgeRoYbUNT/s72-c/IMG-20231103-WA0013.jpg
Penasultan.co.id - berita online berani dan terpercaya
https://www.penasultan.co.id/2023/11/ylbh-chakrabinus-laporkan-oknum-perwira.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2023/11/ylbh-chakrabinus-laporkan-oknum-perwira.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content