PANDEGLANG, | PENASULTAN.CO.ID – Menindaklanjuti Viralnya Pemberitaan DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) di beberapa media online yang menyikapi aktivitas tambang galian C berupa tanah merah di Kampung Kadu Kemis, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang diduga tidak mengantongi izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), namun DPMPTSP Provinsi Banten sudah menerbitkan IUP untuk PT Indra Jaya Abadi Dan saat ini menjadi sorotan publik termasuk media dan lembaga.
Roni Darma Renaldi S.H, selaku Ketua Umum Suara Eksistensi Anti Rezim (SEMAR) menegaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas batuan (tanah urug) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, terkesan mengabaikan daerah Kabupaten Pandeglang.
Padahal kata, Roni Darma lokasi kegiatan pertambangan itu terletak di daerah Kabupaten Pandeglang, namun dalam surat IUP itu, tembusannya ditunjukan hanya kepada Bupati Serang dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, sementara tembusan kepada Bupati Pandeglang dan Pemkab Pandeglang tidak tercantum.
“ Surat IUP yang diterbitkan oleh PTSP Provinsi Banten untuk PT Indra Jaya Abadi ini terkesan rancu, sebab tembusan tidak ada ke Pemkab Pandeglang padahal lokasi pertambangan terletak di Pandeglang,” tegasnya. Roni kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
lanjut Roni, mestinya izin yang diterbitkan oleh PTSP Provinsi Banten itu tidak hanya berpatokan kepada rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Banten saja, yang perlu diperhatikan yakni izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN ) seperti yang diungkapkan oleh pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK)
“ Menurut saya PTSP terlalu gegabah dalam memberikan izin kepada perusahan di kawasan Wisata Carita, terlebih belum memiliki izin ANDALALIN, kalau terjadi kerusakan terhadap jalan desa dan polusi debu yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaran menimbulkan bahaya terhadap warga siapa yang bertanggung jawab,” tanya Roni.
Masih kata Roni, kendaran Dump Truck Indek 23 atau 24 merupakan kendaran sumbu III, itu seharusnya, menjadi perhatian Dinas ESDM maupun PTSP Provinsi Banten jangan se-enaknya memberikan rekomendasi Galian C kepada perusahan dan menerbitkan IUP tersebut.
Oleh sebab itu, Roni selaku putra daerah Kabupaten Pandeglang, mendesak kepada pihak Sat Pol PP Kabupaten Pandeglang untuk menghentikan aktivitas penjualan tanah urug di lokasi itu, sampai ada kesepekapatan bersama antara pihak perusahan dan Pemkab Pandeglang.
“ Saya meminta untuk dihentikan, kalau dibiarkan jalan akan rusak parah, siapa nanti yang bertanggung jawab terlebih izin ANDALALIN belum terbit dari dinas terkait,” tambahnya.
Bahkan SEMAR bersama dengan DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) dalam waktu dekat ini akan segera melayangkan surat audensi ke DPMPTSP Provinsi Banten untuk menanyakan apa yang melatarbelakangi penerbitan IUP sementara Izin ANDALALIN belum terbit.
Sementara itu, berdasarkan dari keterangan DPMPTSP Provinsi Banten yang diterima oleh awak media, menjelaskan berkas izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten berdasarkan rekomendasi teknis dari DESDM Provinsi Banten. Pemohon mengajukan izin usaha pertambangan untuk penjualan komoditas batuan (tanah urug) karena hasil urug itu akan di jual maka membutuhkan izin, sedangkan tujuannya itu untuk meratakan tanah atas keperluan untuk pembangunan perumahan di Desa Banjarmasin Kecamatan Carita
Ditanya kenapa tembusannya ditunjukan kepada Bupati Serang dan Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Serang, tidak ke Kabupaten Pandeglang, menurutnya sudah sesuai aturan.
“lokasinya pandeglang tapi tembusannya kab. Serang, karena administrasi perusahaan menginduknya ke kab. Serang termasuk NPWPnya,” dalilnya.
Terpisah Rezki Hidayat SPd Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menduga ada praktek maladministrasi dalam proses menerbitkan IUP untuk PT Indra Jaya Abadi, sehingga pihak Lembaganya meminta Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten untuk turun tangan menyikapi hal ini, jelasnya.
Tim
COMMENTS