PANDEGLANG | PENASULTAN.CO.ID – DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) menyoroti aktivitas tambang galian C berupa tanah merah di Kampung Kadu Kemis, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang diduga tidak mengantongi izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
Melalui sambungan telepon selulernya Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) Rezki Hidayat, mengatakan bahwa, dokumen izin Andalalin sangat penting sebagai dokumen pegangan untuk menganalisis kondisi lalu lintas yang lancar dan aman.
Pihak Lembaganya mendesak Pemda Kabupaten / Bupati Pandeglang agar menertibkan aktivitas galian C di Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita karena dapat menyebabkan terjadinya kerusakan akses jalan poros desa,” katanya, Senin, 19 Desember 2023.
Rezki menambahkan, kekuatan jalan poros desa itu maksimal dapat menahan beban muatan seberat delapan ton. Sementara, kendaraan muatan tanah yang melintas itu melebihi batas tonase karena menggunakan armada truk fuso.
“Kalau dibiarkan maka siapa yang akan bertanggung jawab, karena secara legalitas diduga pengusaha galian C belum mengantongi perizinan secara lengkap,” Imbuhnya.
Secara aturan, apabila aktivitas galian C tidak memenuhi unsur perizinan lengkap, maka bisa dipidana. Dengan sanksi penjara kurang lebih 10 tahun.
“Saya harap Pemda dan APH segera bertindak. Jangan sampai tutup mata melihat aktivitas galian C yang secara kasat mata menguntungkan pribadi namun tidak memberikan sumbangsih terhadap PAD malahan yang ada berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan jalan,” tegasnya.
Sementara LSM Sanra , Royen Siregar merasa khawatir dengan adanya aktivitas galian C yang melintasi Jalan Raya Carita-Labuan dapat menimbulkan korban jiwa karena akses utama jalur wisata.
“Sebab kendaraan untuk memuat tanah dari galian C itu truk fuso. Bukan hanya rawan terjadi kecelakaan di jalan tetapi juga dapat menimbulkan polisi debu serta kerusakan jalan desa,” katanya.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemkab Pandeglang maupun dinas terkait segera turun ke lokasi. Memberikan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C.
“Sebab keberadaannya merugikan terhadap warga dan lingkungan setempat,” katanya.
[Red/*]
COMMENTS