PANDEGLANG – Warga Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten mengeluhkan air Sungai Cidanghiang yang biasa mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini kotor, diduga akibat dampak dari adanya Galian C Tambang Batu milik CV Menara Biru Resources (MBR).
Sebelumnya perusahaan CV Menara Biru Resources diduga telah merugikan masyarakat dengan mengunakan bahan peledak yang mengakibatkan beberapa rumah milik warga retak-retak, kini perusahaan tersebut kembali merugikan masyarakat dengan adanya pencemaran pada aliran sungai yang menjadi keruh,
Baca Juga Berita sebelumnya 👇👇👇
Diduga Gunakan Bahan Peledak, Perusahaan Tambang Galian C Di Cikaso Meresahkan Warga |
Dikatakan Feri, salah satu warga Desa Cibitung, dari pantauan pihaknya di lapangan di area galian C tersebut, sepertinya memang diolah jalur air yang menuju ke sungai kecil yang mengakibatkan sungai Cidanghiang tersebut keruh, dan tidak dapat digunakan untuk keperluan mandi dan mencuci pakaian,
Diduga Merugikan Masyarakat Lembaga FPK Akan Somasi Tambang Galian C Milik CV MBR |
Ia menjelaskan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Imbuhnya.
Rezki, mendesak PJ Gubernur Banten, segera memerintahkan jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Provinsi Banten untuk menindaklanjuti adanya dugaan pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan tambang batu milik CV MBR,
"Kami meminta kepada pemerintah provinsi Banten agar dapat menindaklanjuti adanya dugaan pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan tambang batu milik CV Menara Biru Resources, agar tidak merugikan masyarakat" tandasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Supardi Sekretaris Desa Cibitung saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan belum mengetahui lebih jauh aliran sungainya kotor,
" maaf saya sedang ada kegiatan di kampus, soal limbah perusahaan tambang galian kami belum mengetahui lebih jauh. Kalau airnya kotor, itu perusahaan tambang sedang mencuci kolam, ucapnya
''Tetapi jika memang itu limbah daripada galian yang mencemari lingkungan terutama limbah yang mengalir ke sungai Cidanghiang untuk kebutuhan masyarakat, perusahaan tersebut harus membuat tempat limbah agar tidak mencemari lingkungan," ujarnya.
Masih dikatakan Supardi, dirinya berharap perihal dugaan limbah perusahaan tambang galian agar secepatnya dicarikan solusi supaya tidak mencemari lingkungan.
" ya harapanya kami selaku pemerintah desa Cibitung, kepada pihak perusahaan tambang galian agar di carikan solusi untuk pembuangan limbah tersebut, jangan sampai mencemari lingkungan," pungkasnya
[Red/*]
COMMENTS