PANDEGLANG , – Pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Panimbang Kabupaten Pan...
PANDEGLANG, – Pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten dinilai buruk.
DD (36th) salah satu Warga Kecamatan Panimbang, ia menceritakan bahwa hendak membuat Akte Kelahiran, karena harus menunggu barcode dari dinas, sehingga diminta untuk menunggu satu Minggu lamanya.
DD pun bersedia menunggu Satu Minggu lamanya, namun Alangkah Kecewanya Dia jauh – jauh dan sudah satu minggu menunggu, akte kelahiran tak kunjung jadi,
" kami sangat kecewa dengan pelayanan UPT dukcapil di Kecamatan Panimbang ini, sebab sampai berminggu-minggu berkas akte kelahiran belum juga selesai", Ungkapnya.
"Harapan kami tolong pelayanan di UPT Dukcapil kecamatan panimbang khususnya, agar para pembuat berkas seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan lain-lain jangan sampai dipersulit. Bukan kami saja yang membuat dokumen kependudukan, bahkan ada yang lebih jauh datang ke UPT Dukcapil Kecamatan Panimbang berakhir kecewa dengan pelayanan yang buruk dan lamban," Katanya Kamis (28/12/23)
Masih Ditempat yang sama, Oji salah satu Pegawai di UPT Dukcapil Kecamatan Panimbang, mengatakan bahwa persoalan Akte kelahiran sudah jadi hanya menunggu barcode saja.
" ini sudah jadi, kita tinggal menunggu barcode pak, semua juga sama ini datanya menumpuk," singkatnya.
Menanggapi hal tersebut Rezki Hidayat SPd Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) meminta kepada Bupati Pandeglang agar mengevaluasi kinerjanya Kepala UPT Dukcapil, Kecamatan Panimbang, yang diduga tidak berintegritas dalam melakukan pelayanan kependudukan di wilayah kecamatan Panimbang,
sebagaimana yang diamanatkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mempercepat layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran, Untuk penerbitan akta kelahiran, Pemda dan Pemprov berpegang pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016. Pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa. Berdasarkan Surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, Mendagri meminta penyederhanaan prosedur kependudukan.
“Cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” jelas Rezki, Jumat 29/12/2023.
Rezki menambahkan, "amanat Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, Setiap daerah untuk membuka loket khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili. Selain itu, diharapkan daerah juga melakukan upaya jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, desa dan kelurahan, Tukasnya.
Sementara itu kepala UPT Dukcapil Kecamatan Panimbang, belum dapat dikonfirmasi, karna yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor.
(Red/*)
COMMENTS