Ilustrasi Istimewa Debt collector |
Serang, penasultan.co.id – Sungguh Tega Bener, mungkin ini lah perasaan nasabah Usai team penagih hutang atau Debt collector (DC) dari perusahaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentra Dana Cabang Serang yang diduga telah mengambil atau rampas paksa barang berharga milik nasabahnya.
KSP yang beralamat di jln raya petir KM 04 RT/RW 04/01 kelurahan Banjar Sari kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang - Banten ini, melalui DC diduga memaksa nasabahnya untuk tanda tangan di surat pernyataan di bawah tangan, untuk menjaminkan seperti
1. 1 unit TV Polytron 21 inch
2. 1.unit kulkas Sharp IP
3. 1.unit HP Oppo A.37
4. 2. Buah Buku nikah asli.
Roni Saputra, salah satu nasabah KSP sentral dana yang berada di desa pagar agung lingkungan Paju RT RW,11/03 kecamatan Walantaka kota Serang, menceritakan kepada media bahwa dirinya telah berhutang di KSP Sentra Dana Cabang Serang sebesar Rp. 1000.000 namun yang ia terima hanya Rp 800 ribu dan yang Rp 200 ribu untuk simpanannya,
"ketika hutang lunas bisa di caiiirkan lagi katanya, kalau pembayarannya angsuran setiap seminggu sekali selama 10 Minggu, namun setelah pembayaran di Minggu ke 4 kondisi saya mulai sakit napas, kemungkinan saya tidak bisa berdagang lagi akhirnya ya terpaksa mau tidak mau setoran nunggak, nah dari situlah saya di tekan terus suruh bayar, karena tidak mampu ya itu TV 21 inch Polytron saya di ambil Paksa padahal sudah bilang jangan di ambil namun tetap di bawa saja", ucapnya Senin (08/01/24)
Lanjut kata Roni parah nya lagi TV miliknya di lelang oleh pihak KSP Sentral Dana tanpa sepengetahuannya.
"Tanpa sepengetahuan saya TV yang satu satunya itu di lelang tanpa konfirmasi dulu ke saya, maksud saya harus ada dong pemberitahuan dengan hasil penjualan TV itu sisa hutang saya berapa lagi, saya kekantor nya bahwa hutang nya masih Rp.500ribu lagi kirain dengan di jualnya TV tersebut hutang nya lunas kan di situ ada simpanan saya Rp. 200 ko gak berkurang ini mah masih tetap 500 ribu, Harapan saya sih gak muluk-muluk tolong kepada pihak kepala cabang Sentral Dana, kembalikan buku nikah saya karena anak saya mau bikin akte kelahiran ya persyaratan buku nikah itu" imbuhnya.
Di tempat terpisah di temui di ruangan kerjanya Febi selaku bagian Administrasi KSP Sentra Dana Cabang Serang saat dikonfirmasi mengatakan sebenarnya harus ada nasabah untuk konfirmasi atau pelunasan dan hal ini tidak di mau di publikasikan atau ada rekam jejak digital nya.
"Kalau untuk 2 buku nikah itu sebagai syarat jaminan awal perjanjian Selain Poto Copi KTP dan kartu keluarga ( KK) , Poto kopi KTP dan KK saja tidak cukup untuk mengajukan di sini"
Ujarnya.
Namun saat di pertanyakan kembali apakah boleh nasabah yang nunggak angsuran menyita barang sejenis TV 21 inch dan melelangnya tanpa ada pemberitahuan kepada nasabahnya.
"sudah gini saja tinggalkan Nomor handphone bapak nanti saya telepon langsung saja sama kepala cabang nya ngomong tapi bawa ya nasabahnya" katanya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak KSP Sentra Dana Cabang Serang belum pernah menghubungi media.
Sekedar informasi bahwa perbuatannya KSP Sentra Dana Cabang Serang diduga tidak sesuai SOP dan bertentangan dengan Undang undang perlindungan konsumen pasal 8 thn 1999, ayat 1 : pelaku usaha dalam menawarkan barang/ jasa yang di tunjukkan untuk di perdagangkan di larang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen/ perjanjian jika poin: d , menyatakan pemberian kuasa dari konsumen pada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang di beli konsumen secara angsuran.
Dan bisa di kategorikan pencurian merujuk pada pasal 362 KHUP tindak pidana pencurian: barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki secara melawan hukum. itu bisa di pidana paling lama 5 tahun.
COMMENTS