Secara Resmi Dirut LSM OMBAK, melaporkan adanya dugaan Monopoli Projek di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten ke Kejati Banten.
Banten – Secara Resmi Dirut LSM OMBAK, melaporkan adanya dugaan Monopoli Projek di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten. ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, pada Selasa 16/04/2024.
Menurut Dirut LSM OMBAK Popy Yousu, laporan (Lap Dumas) terkait sejumlah dugaan yang dinilai masuk pada ranah pemufakatan jahat, melawan hukum dalam menerapkan regulasi pada realisasi Dugaan monopoli projek di dinas pendidikan provinsi banten,
"Laporan ini terkait paket kegiatan yang dilaksanakan PT. Mitra tehnik raya pada tahun 2022 kurang lebih ada 3 paket dengan total anggran Rp.702.670.000, dan selanjutnya kurang lebih 10 paket kegiatan dengan total anggaran Rp.2.715.155.000, Kemudian PT. Panca Jaya Setia di tahun 2022 mendapatan paket kegiatan kurang lebih 2 paket dengan Anggaran Rp.947.980.000, kemudian 5 paket kegiatan dengan total Rp.2994.380.000, dan di tahun 2023 PT. Panca Saya Setia mendapatkan lagi kurang lebih 40 paket kegiatan dengan total anggaran Rp.1.535.490.000, Maka dari dasar itulah kami menduga telah terjadi monopoli projek yg melanggar pasal 22 undang undang nomor 5 tahun 1999" ujarnya.
Masih kata Popy Yousu selaku Dirut LSM OMBAK, "Kami sudah melakukan tugas dan menjalankan komitmen organisasi, yang dinilai katogori kemungkaran dan harus di tindak tegas secara aturan hukum. Terkait laporan yang jadi sorotan organisasi kami kepada Kejari, agar laporan kami khusus di Disdik Provinsi Banten dan dinas lainya. Agar pihak Kejari segera menindaklanjuti dan melakukan langkah cepat tanpa pandang bulu," jelasnya.
Popy menegaskan, dalam gerakan Amal Ma’aruf Nahlil Munkar yang di jargonkan Dirut LSM OMBAK bagian dalam mendobrak kemungkaran dan sudah menjadi kewajiban LSM OMBAK dalam konsistensi mengawal kasus-kasus yang dinilai sangat krusial dan wajib jadi sampling pengungkapan kasus dugaan tipikor dengan memonopoli regulasi secara berjamaah sampai praktek pungli, demi mencari keuntungan sejumlah golongan koleganya.
"Apapun bentuk kemungkaran yang jadi referensi organisasi kami (LSM OMBAK), jelas berdasarkan bukti-bukti yang kuat hasil laporan dan investigasi di lapangan. Ditambah hasil Tabayun kami sebelum laporan ini dilayangkan. Kami lebih dulu memberi kesempatan Kepala Kejati banten untuk mempelajari dan menelaah isu krusial di tubuh dinas pendidikan yang menurut kami, wajib disikapi secara serius oleh jajaran Kejati Provinsi Banten" kata popy.
Popy juga meminta kepada jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Provinsi Banten dan Inspektorat, bisa menjalankan tupoksinya dengan sigap dan cepat. Proses laporan yang dilayangkan Dirut LSM OMBAK, pantang berhenti ditengah jalan dengan satu komando, dan akan terus kawal sampai tuntas.
"Bila mana dalam waktu minggu setelah pelaporan dilayangkan, pihak APH terkesan diam dan tidak melakukan tupoksinya, kita yakinkan mendorong pengerahan masa bentuk aksi damai, dan kami akan lurus membawa kasus ini tatanan lembaga penegak hukum lebih tinggi,” Tegasnya.
Popy yousu menambahkan, dalam isu yang menurutnya sangat krusial dan sexy untuk diusut tuntas jajaran Kejati Provinsi Banten Pasalnya, kasus-kasus dugaan tersebut dinilai mengarah kepada merugikan uang negara dan rakyat.
Lanjut Popy, sudah seyogianya laporan aduan masyarakat (Lap Dumas) ketika resmi masuk Kejati Provinsi Banten, Harus dijadikan bagian pekerjaan rumah (PR) yang wajib dijadikan, perhatian serius tim penyidik jajaran Kejati untuk memproses laporan yang ditunjang bukti-bukti kuat, hingga menjadi ingkrah adanya dugaan melawan hukum ataupun tindakan pemufakatan jahat dsb.
"Yang jelas, kasus monopoli ini harus dihentikan. Kami percaya dan serahkan prosesnya kepada jajaran tim penyidik Kejati Menurut kami, ini bentuk kemungkaran dan akan kita berantas habis, Semoga tim kejaksaan bisa bekerja dan segera menjalankan tupoksinya,"tutupnya.
[Redaksi]
COMMENTS