Serang – Maraknya Beberapa pelaku usaha internet atau provider (wifi) semakin menjamur di kota/ kabupaten Serang Banten, namun dalam perkembangannya banyak oknum perusahaan yang tidak memperdulikan keselamatan dan kenyamanan pelanggannya. Seperti salah satu pelaku usaha internet atau provider Rajegnet yang baru setahun lebih beroperasi di kota/kabupaten Serang Banten.
Dari hasil pantauan media penasulta.co.id di beberapa titik, Kamis, (25/04/2024) terlihat pemasangan kabel fiber optic yang hanya nempel di tiang Listrik dan terminal Optical Distribution Point (ODP) seenaknya nempel di tiang Listrik, dan yang Lebih parahnya tiang penyangga kabel fiber optic hanya menggunakan sebilah bambu yang di cat menyerupai besi dan diduga kuat tidak layak Uji Laik Operasi (ULO).
Sementara itu Salah pelanggan WiFi Rajegnet Robi, menceritakan bahwa dirinya mengalami kejadian tidak mengenakan, kepada media menjelaskan bahwa dengan adanya kabel terminal Optical Distribution Point didepan rumahnya yang beberapa waktu lalu tersambar petir, mengakibatkan AC milik nya mengalami kerusakan,
"Waktu itu pas ada petir kayaknya menyambar kabel terminal yang menempel di tiang listrik didepan rumah saya, nah dari situ kemudian jaringan WiFi mengalami lemot pas saya mau menyalakan AC ternyata AC saya juga ikutan mati kena sambar Petir juga", katanya.
Di temui salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya saat pemasangan kabel fiber optik dirinya mengatakan hanya pekerja saja untuk lebih jelasnya kekantor saja sama pak Pipin.
" Terkait perizinan, dan tiang yang terbuat dari bambu itu mendingan langsung saja ke kantor temuin pak Pipin selaku penanggung jawabnya. Ucapnya singkat Selasa 23/04/24.
Di tempat terpisah Pipin selaku penanggung jawab kantor cabang atau BM (Brem manajer) saat dikonfirmasi di kantornya terkait perizinan ISP dan kelayakan operasional atau ULO Ia mengatakan untuk perizinan itu sudah ISP (Internet service provider) akan tetapi diminta untuk menunjukkan surat izin, dirinya tidak dapat menunjukkan.
"Untuk surat izin ada di kantor pusat pasar Kemis Rajegnet Tangerang, kita tidak ada salinannya, Kami sudah ISP, ULO, adapun kabel fiber optik kami nempel di tiang listrik itu cuma lewat saja, orang yang ISP juga banyak yang kaya gitu maksudnya nempel di tiang listrik", ujarnya
Lanjut kata Pipin, katanya untuk izin ke Dinas PUPR juga itu sudah ada,
"kalau izin ke PU untuk penarikan kabel Itu sudah ada", kata dia.
Namun begitu saat di minta untuk menunjukkan surat surat dan salinan atau PDF nya Pipin lagi-lagi tidak bisa menunjukkannya.
"Kami tidak pegang pak ( kepada media-red) Semuanya ada di kantor pusat pasar Rajeg", dalihnya.
Masih kata Pipin dirinya menerangkan bahwa perusahaan nya kini sudah lumayan menyebar luas di berbagai wilayah Kota Dan Kabupaten Serang,
"untuk jaringan nya sudah di kabupaten sama kota Serang, ya seperti Walantaka, Ciruas, Petir, Tunjung teja, warung gunung dan seterusnya", tutupnya
Untuk diketahui, berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).
Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Sebagai bahan untuk melengkapi informasi ini guna kepentingan publikasi pihak media akan mendatangi dinas terkait.
(Tisna)
COMMENTS