Serang – Viralnya video beredar luas di sejumlah media sosial yang memperlihatkan pengeroyokan terhadap ustad, diduga dilakukan oleh oknum sejumlah pegawai bank keliling, terjadi di pinggir Jalan Raya Serang – Pandeglang, tepatnya di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan sejumlah pihak organisasi masyarakat,
Diantaranya seperti yang disampaikan Imat Rohmatullah selaku Sekretaris Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Banten, kepada media mengatakan, dirinya menyayangkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh bank keliling secara membabi buta,
"perilaku yang demikian tidak bisa dibenarkan sama sekali atas dasar alasan apapun juga, bagi pelaku pengeroyokan melalui Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan" ujarnya, Rabu,(03/04/2024).
Terjadinya pengeroyokan yang dilakukan pegawai bank keliling terhadap ustad, menurut Imat, hal ini bisa saja menjadi efek domino dan menjadi rentetan berdampak luas terhadap image pelaku jasa keuangan di wilayah banten, karna menurut dia masyarakat bersentuhan langsung dengan pelaku usaha keuangan bank keliling ini,
"Hal demikian yang kemudian perlu upaya bersama dalam cipta kondisi masyarakat di wilayah banten, agar merasa aman dan nyaman terkait dengan keberadaan maraknya bank keliling", imbuhnya.
Selanjutnya imat, meminta dan mendukung kepada APH dalam hal ini kepolisian melakukan upaya cipta kondisi sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian republik indonesia pasal 13 huruf a memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pasal 15 huruf C mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat ,Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain penghisapan atau praktik lintah darat, dan pelaku usaha keuangan ilegal layaknya lintah darat, tandasnya.
Keberadaan bank keliling di anggap ilegal oleh sebagian besar masyarakat karna di anggap tidak berijin dalam undang undangan pelepasan uang tahun 1938 pasal 1 jo 17 dilarang melakukan usaha pelepasan uang tanpa ijin pemerintah.
(Red/*)
COMMENTS