Banten – Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Justitia Masyarakat (YLSM-JMB) Propinsi Banten melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten ke-Kejati Banten pada Senin, (01/04/2024).
Disampaikan Ketua YLSM-JMB Cecep Solihin, kepada media menyampaikan bahwa dirinya melaporkan terkait sejumlah dugaan yang dinilai masuk pada ranah pemufakatan jahat, melawan hukum dalam menerapkan regulasi pada realisasi Dugaan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN) di dinas pendidikan provinsi Banten,
" Laporan ini Bahwa Diduga Paket Kegiatan di Dindikbud Banten Dengan Nama Penyedia : PT.Athallah Putra Mandiri NPWP Penyedia : 31.295.503.2-416.000 Nilai Realisasi : Rp. 6.488.800.000,00 Alamat Penyedia : Jl. HOS Cokroaminoto No.11, RT.001/ RW.006, Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug,Kota Tangerang, Banten 15151 diduga tidak sesuai perencanaan dan atau tidak dilakukan perencanaan secara komprehensif yang mengacu kepada faktor kebutuhan di lapangan. Dari kegiatan tersebut yang menghasilkan pengadaan barang yang kini dikeluhkan oleh Sebagian sekolah, karena barang tersebut tidak memenuhi unsur kebutuhan di lapangan yang di inginkan oleh Sebagian sekolah, atau Gagal Desain", ujarnya.
Masih kata Cecep Solihin, Indikasi Penyimpangan,Bahwasanya Diduga Terjadi Penggelapan Informasi Publik Atas Paket Kegiatan Tersebut, Dari hasil penelusuran kami dari beberapa situs monitoring pengadaan barang dan jasa pemerintah, kami hanya menemukan RUP-nya saja dan kami Tidak menemukan catatan hasil Pemilihan Penyedia yang terpublikasikan berdasarkan RUP yang sudah ditayangkan, imbuhnya.
Ini jelas Diduga Terjadi Kecurangan Realisasi Anggaran luar biasa, sangat fantastis, berdasarkan fakta temuan yang kami peroleh Terdapat penurunan angka yang tidak terlalu signifikan dari Nilai Pagu, ke Nilai HPS bahkan Terdapat kesamaan angka antara Nilai HPS. Dengan Nilai Realisasi Pembelanjaan atau Nilai Kontrak Pekerjaan, serta tidak terdapat angka ongkos kirim pada realisasi atau pembelanjaan anggaran,
Paket Pekerjaan di Tahun yang sama 2023 ini dengan jenis pekerjaan hampir sama namun nilainya berbeda dan terdapat item ongkos kirim dalam setiap pembelanjaannya :
Kode Paket : PFP-P2309-7468780 Nama Paket : Pengadaan Mebel Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Tangerang Selatan Nilai Pagu Paket : Rp. 1.436.644.670,00 Nilai HPS : Rp. 1.436.644.670,00 Nilai Kontrak : Rp. 1.436.644.670,00 Jenis Transaksi : E-Katalog – Lokal Metode Pemilihan : E-Purchasing Nama Penyedia : PT PRIMA KUSUMA RAYA NPWP Penyedia : 31.636.319.024.000 Nilai Realisasi : Rp. 1.436.644.670,00
Untuk itu Cecep meminta kepada Kejati Banten Untuk menindak lanjuti laporan aduan ini, guna memeriksa Oknum–oknum pejabat / penjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi banten yang diduga keras terlibat dalam penentu, pembuat, pemutus kebijakan, Perencana, Ppk, Pptk dan atau pemenang kegiatan, agar di proses sesuai hukum yang berlaku serta tidak luput menindak tegas pula oknum tertentu yang terindikasi menjadi beking di kegiatan tersebut. Mengingat pentingnya dunia pendidikan bahwa di duga barang yang di belanjakan tidak sesuai sains, yang dibutuhkan urgen bagi siswa / siswi SMA / SMK, pada kenyataannya yang dikirim / dibelanjakan bentuk ukuran sains anak sekolah SMP/SD Atau Mubajir Anggaran, jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Adhe Ellan sebagai pengamat pelaku usaha yang berbasis e-katalog di Banten angkat bicara dirinya menyayangkan,
"Saya sangat menyayangkan kepada oknum-oknum Dinas Pendidikan Provinsi Banten, sampai terjadi pelaporan seperti ini, Karan ini akan merugikan para pelaku usaha yang lain, dan saya akan kawal pelaporan ini sampai ada pemeriksaan terhadap oknum-oknum Dindikbud Banten", katanya Sabtu, (20/04/2024)
Lanjut kata Adhe Ellan, "saya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat menindaklanjuti persoalan ini agar membuat efek jerah terhadap oknum-oknum tersebut",. Tutupnya.
(Redaksi)
COMMENTS