Ilustrasi |
Serang – Soal adanya dugaan pungli atau pemotongan oleh oknum kepala sekolah dan guru di SMK 4 PGRI kota Serang terkait dana program Indonesia pintar (PIP) beberapa waktu lalu seperti yang telah diberitakan di media ini kuat dugaan benar ada nya.
Pasal nya setelah adanya pemberitaan di media ini buku tabungan rekening Bank BNI program Indonesia pintar ( PIP) di kembalikan ke wali murid, Kedati begitu anak dari wali murid yang mendapatkan dana PIP pun merasa di buli di sekolah tersebut,
Dikatakan wali murid SA" kemaren setelah adanya Abang ke rumah buku tabungan untuk penerimaan program Indonesia Pintar di kembalikan,
"Alhamdulillah bang kemaren rekening dan buku tabungan itu telah di kembalikan ke saya Namun anak kami nya di buli sama temen temen sekolah nya yang dapat program Indonesia pintar ( PIP) juga katanya
Mendingan di simpan sama guru dari pada di kita mah," ucapnya seraya meniru ucapan anaknya, Rabu (22/05/2024)
Kepala sekolah SMK 4 PGRI kota Serang setelah adanya pemberitaan ini angkat bicara
" Mohon di klarifikasi dulu agar tidak terjadi kesalahan berita, Kalau tidak ada tunggakan uang itu saya instruksikan di kembalikan ke siswa", jelasnya
Lanjut kata GU" Baik pak, nanti saya tanyakan ke bagian PIP apakah yang di potong itu yang sudah lunas, nanti kita liat buku tunggakannya Insyaallah saya ingin mengumpulkan orang tua siswa yg dapet PIP agar tidak terjadi kesalahan pahaman".tulisnya.
Sebelumnya dari keterangan beberapa wali murid, sebut berinisial " Sa " dirinya menjelaskan kepada Awak media secara detail.
"pertama anak saya dapat uang PIP waktu di bulan Desember lalu sebesar 1.000.000 waktu itu hanya di potong 200 ribu, tapi sekarang bulan mei 2024 ini dapat uangnya 1,8 juta untuk tingkat SMK pertahunnya, tapi malah di Potong 400 ribu sisanya 1,4 juta, padahal anak saya itu tidak ada tunggakan di sekolah," ucapnya Senin 20/05/2024.
Dijelaskannya bahwa Sekolah anaknya kan swasta pasti bayar seperti kaos seragam batik dan iuran yang lainnya,
"tapi itu sudah lunas, eh pak kata pak Kepala sekolah masih mending katanya di SMK mah di potong cuma segitu coba di SMP 500 ribu katanya gitu pak," bebernya.
Masih kata Sa" Semenjak bikin rekening, buku tabungan dan rekeningnya itu di pegang sama guru dan kepsek, itu pun motong uang PIP tanpa musyawarah lagi, biasa nya kan waktu di SMP mah tidak ada potongan, ini mah buku tabungan dan rekening nya juga di pegang sama guru, kalau di bilang ikhlas jelas Kami tidak ikhlas, ya kalau diminta ala kadarnya sih ya ga apa-apa, uang segitu tuh katanya buat ongkos dan beli materai wis oke, ini mah maen potong aja tanpa sepengetahuan,"keluhnya.
Senada dengan Sa, sementara wali murid yang lain menjelaskan, "Apalagi punya anak saya mah di potong nya 500 ribu berbeda dengan anaknya Sa' yang dipotong 400 ribu bahasanya dapat nya 1,4 juta PIP itu di potong 500 ribu buat ongko gitu saya bingung kang masa beda sehari itu potongan nya beda 100 ribu," cetusnya.
"Yang lebih parahnya tahun dulu di bulan Desember dapat 1 juta masa di kasih ke wali murid nya cuman 100 ribu walaupun saya tunggakan 350 ribu masa di kasih ke saya cuman 100 ribu, di sini ada 3 yang dapat semuanya di Potong kang",. Sambung wali murid yang lain.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sudah jelas.
Pasal 2-3 dan 4
Pasal 2 "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Pasal 3 "Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Pasal 4"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Untuk melengkapi informasi awak media pun mencoba mendatangi Dinas pendidikan provinsi Banten namun sangat di sayangkan Kabid SMK (Arkani) sudah pensiun dari pekerjaannya tertanggal 1 mei 2024 dan belum ada pengganti untuk Kabid yang baru. Sementara Kepala dinas pendidikan provinsi Banten ( Dr. Tabrani M.pd ). Sedang tidak ada di kantor, sampai berita ini ditayangkan untuk kedua kalinya pihak dinas pendidikan provinsi banten belum dapat dikonfirmasi.
[Tis/*]
Baca juga berita sebelumnya 👇 👇 👇
Waduh.!! Program Indonesia Pintar di SMK 4 PGRI Kota Serang, Diduga Di Potong Oknum Guru Kisaran Rp 400 - 500 Ribu
COMMENTS