Doc. pembangunan jembatan akses penyebrangan warga |
Serang – Proyek pembangunan jembatan akses penyebrangan warga Kampung Ragas Pulo Desa Bolang, Kecamatan Lebak wangi, Kabupaten Serang, Banten – terkesan melanggar undang undang KIP (keterbukaan informasi publik) no 14 tahun 2008,
Pasal nya pantauan Awak media ini beberapa kelokasi tidak melihat adanya papan informasi proyek (PIP) diduga proyek Tersebut bodong, bahkan pekerjaannya juga walaupun di genangi air namun tetap di kerjakan saja, pondasi penyangga besi balok batunya hanya di tumpuk setelah itu di kasih adukan semen di atas nya saja. Bahkan terlihat adanya dugaan asal-asalan dalam pengerjaan jembatan tersebut.
Kemudian ditemui di lokasi proyek pembangunan jembatan kepala petukang sekaligus RT, Arsudin saat di konfirmasi mengatakan pekerjaan sudah berjalan 12 hari, akan tetapi untuk PIP belum di pasang.
" Kalau yang kerja ada kurang lebih 10 orang semua pekerjanya orang sini, lumayan lama pekerjaan sudah ada 12 harian, kalau papan proyek entar belum di pasang, ucapnya Minggu 26/05/2024.
Namun saat di pertanyakan kembali terkait upah Arsudin, dirinya hanya diam saja, terkesan enggan memberikan komentar.
Sementara dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp dan seluler H Saman PJS Desa Bolang, sampai berita ini ditayangkan dirinya belum respon,
Belum diketahui anggarannya untuk pembangunan jembatan di Desa Bolang tersebut, namun begitu untuk melengkapi data informasi yang lebih akurat awak media akan mendatangi pihak Kecamatan Lebak wangi.
(Tisna)
COMMENTS