![]() |
Doc. Gedung Puspemkab Serang Sudah Dibangun, Tanah Warga masih dalam persidangan |
Serang – Perpindahan Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Berdasarkan Surat Gubenur Banten kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 001.5/118-Pern/2011 Usulan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang sesuai PP No. 32 Tahun 2012: Pemindahan Ibukota Kabupaten Serang dari Wilayah Kota Serang ke Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Kendati demikian Tanah yang kini berdiri kantor pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang, tepatnya di Kecamatan Kragilan dan Kecamatan Ciruas diduga tanahnya masih bermasalah, pasalnya sebanyak 17 pemilik tanah menggugat haknya di pengadilan negeri Serang sejak 29 November 2023 hingga kini kasusnya masih bergulir di pengadilan negeri Serang.
Perkara gugatan sengketa tanah Puspemkab Serang kini sudah memasuki persidangan yang ke 9 kali persidangan, sebelumnya dalam persidangan pihak penggugat yakni pemilik tanah menghadirkan sebanyak 13 saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum penggugat, dari 13 saksi-saksi hanya 3 saksi yang di minta keterangan oleh majelis hakim, namun hari ini sebanyak 5 Saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh para penggugat.
Disampaikan Deni Ismail Pamungkas, Kuasa Hukum dari Pemda Kabupaten Serang bahwa untuk Penetapan Lokasi (penlok) untuk wilayah Puspemkab Serang, ia menyampaikan sesuai dengan surat keputusan bupati bahwa pada tahun 2018, izin penetapan lokasi tersebut dibuat,
"Kalau tidak salah pada tahun 2018, tapi saya lupa ya, yang pasti untuk penetapan lokasi sudah ada surat putusan dari bupati serang, dan sudah saya buktikan juga dipersidangan mengenai izin penetapan lokasi itu sudah Saya sampaikan mekanisme dalam persidangan," katanya Rabu, (22/05/2024)
Terjadinya konsinyasi, Deni Ismail Pamungkas, menjelaskan bahwa konsinyasi itu dilakukan alasannya karena masih ada klem dari pihak lain,
"Emang faktanya menurut kami terkait pemerintahan kabupaten serang sudah selesaikan susuai prosedur yang ada, oleh karena status tanah tersebut masih dalam tahapan sengketa jadi mengenai pembayaran terhadap tanah tersebut dilakukan kegiatan konsinyasi di pengadilan negri serang jadi konsinyasi itu dilakukan alasannya karena masih ada klem dari pihak lain makanya pembayarannya kami melalui konsinyasi," Kata dia.
Namun Ditanya pihak lainnya itu siapa Deni Ismail, tidak dapat mengatakan siapa.
"Oh pihak lain itu yang ada di penetapan konsinyasi jadi untuk agenda di sidang hari ini kami membuktikan secara formal kegiatan pembebasan tanah sudah secara prosedur dan nanti bukti di persidangan berikutnya kami akan membuktikan mengenai penetapan konsinyasi yang sudah di lakukan oleh pemerintah daerah kabupaten serang, jadi bukan penetapan konsinyasi maaf permohonan konsinyasi yang kita lakukan sehingga muncul penetapan konsinyasi tersebut," jelasnya
Sementara Kuasa hukum penggugat yakni dari 17 pemilik tanah Supena, dirinya mempertanyakan bahwa terjadinya konsinyasi atas dasar apa, karena menurut dia para pemilik belum pernah memindahkan hak kepemilikannya kepada siapapun,
"Sebelum ada Kegiatan pemerintahan Kabupaten Serang Surat Tanah itu tidak pernah terjadi sengketa karena di situ bukan tanah konvensi, tanah tidak untuk diperjualbelikan. Jadi betul betul tidak pernah dialihkan haknya. Tidak pernah dijual itu hanya untuk kepentingan konsumsi aja, tapi apapun karena untuk kepentingan pemerintahan mau itu suratnya girik mau itu surat sertifikat semuanya harus dibebaskan gak ada cerita gitu. jangankan begitu ada tanaman padi pisang apapun itu pasti harus dibeli, ujarnya.
Lanjut kata Supena, "tapi sampai saat ini. Kenyataannya belum pernah dibayar atau tidak dibayar oleh pemerintah Kabupaten sekarang, ada pertanyaan dari pihak bupati Yang menyatakan dari pihak tergugat dan turut tergugat katanya ada konsinyasi.
Konsinyasi itu atas dasar apabila pemiliknya satu tidak ada. Yang kedua apabila sengketa.Terus pertanyaan lain, kenapa ada sengketa? Kenapa harus dititipkan, orangnya ada kok tidak pernah sengketa, tidak pernah jual, tidak pernah merekomendasikan hak, tidak pernah menghibahkan kepada yang lain. Bersengketa dengan siapa?," imbuhnya,
Supena membeberkan bahwa Ada yang menyatakan perjanjian pengikatan jual beli. (PPJB) tertulis yang mengatakan semua dengan atas nama elias,
"Ada yang menyatakan di situ tulisan Elias Elias, Pertanyaan lain, apakah elis ini tengkulak tanah sebelum dibeli oleh pemerintah Kabupaten Serang? Kalau tengkulak bahasa lain ini kan mapia. Nah ini saya belum bisa membuktikan karena sampai saat ini satu dari pihak penggugat belum pernah menandatangani apapun terkait dengan kesepakatan jual beli gitu. Dan masih utuh surat kepemilikan asli dan lain lain masih dipegang oleh pemilik," ujar Supena
Ditanya soal Penetapan Lokasi (penlok) untuk wilayah pembangunan Puspemkab Serang, Supena kembali menjelaskan bahwa hal tersebut ada didalam daftar isi dan itu sudah terpublikasi pada tahun 2011 izin penlok tersebut,
"itu sudah terpublikasi pada tahun 2011 izin penlok tersebut, Kalau 2017 itu perpanjangan pertama kali menentukan lokasi itu berdasarkan hasil rapat yang panjang itu. Ini harus menentukan di sini di sini 2019 masalah terjadinya pembebasan dimulainya kapan itu bisa tahun 2013 - 2014. Tapi yang jelas 2011 itu menentukan titik bahwa di situ akan dibangun pusat pemerintahan Kabupaten Serang," paparnya.
Ditanya Soal saksi yang dianggap para tergugat kurang relevan dalam menyampaikan keterangan kesaksiannya, Supena kembali menjelaskan, bahwa masyarakat itu menurutnya polos,
"Pak jangan dipolitisir, masyarakat itu tidak berpolitik, tidak pernah tahu hukum, masyarakat itu lempeng pak, ditanya belum dibayar mereka jawab belum pak, tidak mungkin bohong itu, yang bohong itu orang orang pintar itu, masyarakat ini orang polos yang patuh taat, dan saksi tadi mengatakan tidak pernah didatangi oleh pemerintah, tidak relevan bagaimana itu sudah sangat relevan itu pandangan orang yang sangat keliru, apa lagi orang orang yang menjadi saksi sudah pada tua, masa sudah umur 50 sampai 80 tahun mau melawan hukum kan ini aneh," tutupnya.
[Red/*]
COMMENTS