![]() |
Dok, 3 saksi penggugat yang di minta keterangan oleh majelis hakim di pengadilan negeri Serang |
Serang – Sidang Gugatan sengketa Lahan milik 17 warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, Para Penggugat Menghadirkan Saksi-saksi, sebanyak 13 saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum penggugat, dari 13 saksi-saksi hanya 3 saksi yang di minta keterangan oleh majelis hakim di pengadilan negeri Serang, pada Rabu, (15/05/2024)
Dalam sidang pembuktian tersebut menurut Kuasa Hukum tergugat yakni Bupati Serang, Deni Ismail Pamungkas, dirinya mengatakan optimis akan memenangkan dalam persidangan ini, katanya pemerintah kabupaten Serang, telah menjalankan pembebasan tanah untuk Puspemkab serang sudah sesuai prosedur,
"Untuk agenda sidang hari ini pembuktian surat dan menghadirkan saksi dari pihak penggugat, kalau kami dari kuasa hukum bupati serang Alhamdulillah kami optimis, karena segala sesuatu yang dilakukan oleh bupati serang sudah sesuai prosedur, dan tadi saksi saksi yang di ajukan ke persidangan itu hanya mendengar dari cerita orang bahwasanya tanah itu di klem milik penggugat", ucap Deni.
Lanjut Deni, "Saksi tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atas tanah tersebut, yang paling penting kata dia, saksi yang di hadirkan oleh para penggugat bahwa sudah mengetahui jika permasalahan tanah ini sudah di proses di pengadilan melalui tahapan konsinyasi", katanya,
kata Deni, "Jadi untuk gugatan perkara nomor 173 ini harapan kami, majelis hakim itu menolak gugatan para penggugat, tapi semua itu tergantung majelis hakim apapun itu kita hormati keputusannya nanti, yang pasti kami pemerintah kabupaten serang akan membuktikan sesuai hukum yang ada sesuai data data yang ada di kami nanti akan kami buktikan di persidangan secara tuntas", ungkapnya.
![]() |
doc. istimewa |
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum H. Supena dari penggugat yakni 17 masyarakat pemilik tanah, menyampaikan bahwa menurutnya perkara gugatan Tanah yang didirikan kantor pusat pemerintahan kabupaten serang saat ini, bukan persoalan menang atau kalah, hanya saja Dirinya prihatin dengan kejadian pemerintah kabupaten serang yang sampe saat ini tidak ada satupun yang perduli kepada masyarakatnya yang belum menerima pembayaran pembebasan atas tanah tersebut,
"sampai saat ini faktanya masyarakat yang melakukan gugatan belum menerima ganti rugi, padahal itu sudah jelas berdasarkan udang undang nomor 2 tahun 2012 bahwa untuk pemerintahan atau kepentingan umum untuk pergantian yang layak dan adil, padahal buktinya jelas kami sampaikan hak kepemilikan itu sudah ada termasuk batas batas luasnya termasuk bukti girik sudah kita sampaikan, tapi ternyata dari pihak mereka mengatakan kalah atau menang, ini bukan perkara kalah atau menang Kita ini menuntut ganti rugi supaya cepat di bayar", ujarnya.
H. Supena menjelaskan bahwa tadi yang terungkap di persidangan ada pertanyaan Yang mengatakan bahwa itu ada tanah pemilik yang mengklaim orang lain, sementara katanya, pemilik, tidak pernah melakukan kesepakatan ke siapapun bahkan surat surat asli masih di pegang pemilik.
"Yang lucu tadi timbul pertanyaan kepada saksi dari pihak tergugat bahwa ada yang mengklaim tanah tersebut, tentunya mereka masyarakat tidak kenal, masyarakat juga tidak pernah ketemu, bahkan tidak pernah datang ke lokasi, saya yakin tanahnya juga belum tentu tau kok ada di mana itu orang yang mengklaimnya", jelasnya.
Sebelumnya dalam sidang terbuka mereka para tergugat menunjukkan alat bukti, namun berupa Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.001-PL-DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 246.034 M2
"dalam persidangan sebelumnya bukti yang ditujukan para tergugat seperti surat keputusan bupati atau dari pemerintah, tidak ada satu pun alat bukti atau alasan yang mengikat hak masyarakat kepada orang lain,
Pihak Puspemkab atau BPN hanya bisa menunjukan Bukti SK Bukan Bukti surat pemilikan tanah. Masa SK Buat bukti, ini mah sama saja Seperti SK membuang sampah di tanah milik orang lain tanpa ijin, tanpa Bayar enak amat ya jadi Pejabat nyaplokin tanah orang tanpa di Bayar, dengan alasannya darurat sampah katanya, jadi salah kalau mereka (pemkab serang-red) mengatakan menang atau kalah, kita bukan Maslah kalah atau menang, kalau tanah ini tidak di bayar maka kami akan kuasai lagi itu tanah, kita akan garap lagi ngapain pusing pusing", tandasnya.
Baca juga berita sebelumnya 👇 👇 👇
Pembuktian Berkas Pada Sidang Sengketa Lahan Puspemkab Di PN Serang Bikin Kecewa Para Pemilik Tanah
Masih H. Supena,"Saya Kasihan prihatin dengan masyarakat, ini harus di ajukan lebih tinggi lagi, kalau seperti ini dzolim menurut saya, masyarakat itu tidak mengerti hukum ini karna ada kami saja pengacara/Kuasa Hukum sehingga ya bisa muncul, karna masyarakat tidak mengerti dengan keadaan saat ini harus mengadu kepada siapa karena masyarakat takut, yang dulunya masyarakat dapat penghasilan dari tanahnya sekarang tidak lagi", tutupnya.
Untuk diketahui bahwa para penggugat akan menghadirkan 5 orang saksi lagi dalam persidangan pada hari Rabu mendatang di tanggal 22/05/2024.
[Red/*]
Baca juga berita sebelumnya 👇 👇 👇
Gugatan Sengketa Lahan Puspemkab di PN Serang Memasuki Pembuktian Berkas
COMMENTS