Serang — LSM BMI Pertanyakan Perkembangan Surat Laporan pengaduan (Lapdu) Soal Dugaan Adanya Mark Up Anggaran Bimtek 2023 di Kecamatan Petir Ke Kajari Serang. Sebelumnya LSM BMI telah Melaporkan Dugaan Korupsi dan Kolusi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Se Kecamatan Petir dengan anggaran sebesar 370.433.500,00 tahun anggaran 2023 Ke Kejari Serang .
Menurut Didi Haryadi Selaku Ketua LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) menjelaskan Bahwa diduga kegiatan pelatihan tersebut di koordinir oleh camat petir,
"Bahwa kegiatan pelatihan tersebut di koordinir oleh camat petir sedangkan desa hanya sebagai peserta, padahal kegiatan itu pada dasarnya punya desa, mereka yang harus melaksanakan kegiatan itu, jangan di balik, ujarnya Kamis, (13/06/2024)
Selain dikoordinir oleh camat, menurut Didi pada anggaran tiap desa pun berbeda, ada yang 16 jt ada yang 25 jt ada juga yang 30 jt, padahal kegiatan ini dikerjakan dalam waktu dan tempat yang sama, hal ini sangat aneh darimana standar satuan harga (SSH) yang mereka ambil sebagai acuan, didiga ini Mark up anggaran karena acuan yang dijadikan dasar perencanaan diduga tidak jelas.
"Kami sebelumnya menanyakan hal ini ke kejaksaan, mereka menjawab bahwa laporan itu dilimpahkan ke inspektorat kab serang, karena ranah pemeriksaan dana desa itu di inspektorat, nanti setelah di periksa dan ada kerugian negara, maka desa harus segera mengembalikan ke negara apabila mereka tidak mampu mengembalikan baru hal ini kami yang menangani," katanya.
Inspektorat kabupaten serang juga membenarkan bahwa sudah ada surat dari kejaksaan mengenai laporan dugaan korupsi, kolusi bimtek aparatur desa se kecamatan petir untuk kami tindaklanjuti, "insya Allah udah kami bentuk tim pemeriksanya dan besok bisa mulai dilaksanakan pemeriksaan, setelah kami lakukan pemeriksaan nanti hasil dari pemeriksaan kami berikan lagi ke kejaksaan untuk tindaklanjuti pelanggaran hukumnya, kata Didi seraya menirukan Pihak inspektorat Eko.
Kemudian Selain persoalan adanya dugaan korupsi, masih kata Didi, "kami dari LSM BMI juga meminta kepada inspektorat untuk memproses camat yang diduga telah mengkordinir kegiatan tersebut, diduga hal ini melanggar kode etik atau disiplin pegawai negeri sipil (PNS), diduga camat menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi atau kelompok, hal itu sungguh tidak baik seolah-olah memberikan contoh yang tidak bagus kepada kepala desa dan perangkatnya," jelasnya.
Didi kembali menjelaskan bahwa ada sanksi berat bagi PNS apabila melakukan perbuatan yang melanggar kode etik atau disiplin PNS, sanksi tersebut bisa di non jobkan, atau di turunkan jabatannya dan bisa diberhentikan dari PNS.
"Perlu diketahui bahwa anggaran desa itu adalah uang negara yang dikumpulkan dari hasil pembayaran pajak masyarakat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan camat dan kepala desa," tandasnya.
(Red/*)
COMMENTS