Doc. Mediasi persoalan tanah Puspemkab Serang |
Serang – Meskipun sidang masih bergulir di pengadilan negeri (PN) Serang, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mengundang sejumlah para pemilik tanah, yang tanahnya kini diberdirikan kantor kawasan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) serang pada Selasa, (04/06/2024)
Upaya ini dilakukan pemerintah untuk mencari solusi persoalan polemik sengketa pada pengadaan tanah yang kini kasusnya belum ada putusan dari pengadilan negeri Serang, padahal pembangunan dikawasan tersebut harus berjalan sebagai mana mestinya, seperti yang disampaikan DPUPR kabupaten Serang melalui kepala bidang tata bangunan Ade, kepada media mengatakan bahwa harapannya ada 3 kegiatan agar bisa dilanjutkan pengerjaannya.
"Harapan kami dari PUPR agar ada 3 kegiatan di Puspemkab serang bisa dilanjutkan, seperti pematangan lahan itu bisa dilanjutkan, tadi setelah pembahasan hari ini, sudah ada kesepakatan dan Klar, yang didepan itu yang tadinya ada plang larangan, harapan kami pelaksana kegiatan bisa berlanjut, tadi juga perwakilan dari pengacara kang asrorrudin atau siapa gitu, kita izin untuk pencabutan plang dan kata dia menunggu hari kamis, tapi pada saat saya tanya kepastian, jawabannya pasti jadi aja, tapi kalau untuk menaruh alat berat tadi sudah diizinkan," ucap Ade.
Sementara menurut Staf Khusus Bupati Serang, Agus Erwana, menyampaikan bahwa persoalan pembebasan tanah untuk Puspemkab Serang itu sudah semua dilakukan pembayaran, akan tetapi katanya memang ada beberapa yang di konsinyasikan ke pengadilan,
" Awalnya tadi ada yang mengaku bahwa belum dibayar sepeserpun sehingga banyak plang plang, tapi begitu tadi dibuktikan ada akte jual beli dan ada foto didalam foto itu ada uang, baru diakui. yang khes nya itu 420 juta belum yang kasbon kasbon total sekitar 500 jutaan lah, jadi yang menerima itu memang ahli warisnya jadi begini anak nya ini ada 2 Junedi dan Samah, dan yang memproses itu Junedi anaknya yang laki-laki," ujar Agus.
Lanjut kata Agus Erwana, "terkait anggaran saya kurang tau, itu ada di BKD banyak lah mungkin kalau semuanya, semua kan memang sudah selesai untuk pembayaran cuman kan ada yang di konsinyasikan atau dititipkan di pengadilan, karena disitu masih ada sengketa kepemilikan bukan tidak dibayar, tapi dititipkan di pengadilan. Kalau terkait nilai yang dititipkan di pengadilan berapa saya kurang tau, tapi sekitar 60 bidang lah yang dititipkan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut perwakilan masyarakat Asrorruddin, angkat bicara, dirinya mempertanyakan tentang penetapan lokasi (penlok) untuk diberdirikan kantor Puspemkab serang pada tahun berapa?, karna dirinya menduga seolah olah adanya transaksi jual beli kepada masyarakat pemilik tanah.
"Alhamdulillah tadi kita dapat undangan dari pihak Pemda Kabupaten Serang untuk memediasi permasalahan lahan lahan yang belum dibayar, pertama saya menanyakan permasalahan penlok dan dari Pemda mengatakan bahwa penlok ditetapkan di tahun 2011, akan tetapi pada tahun 2015 seolah olah ada transaksi jual beli kepada masyarakat, dengan saudara Elias yang dikeluarkan oleh notaris Rini Fajarini pada tanggal 31 Desember 2015 itu yang saya pertanyakan," bebernya.
Asrorruddin menambahkan bahwa masyarakat pemilik tanah meminta agar Pemda Kabupaten Serang secepatnya dapat membayar ganti rugi,
"Dari masyarakat yang tanahnya belum dibayar, meminta agar segera dibayarkan, jangan masyarakat di ombang ambing dari tahun 2010 sampai sekarang tidak pernah dibayangkan. Pernah ada dari pengadilan datang kepada masyarakat bikin undangan ditandatangani katanya Mau dibayar ternyata sampai tempat pengadilan disuruh menggugat, masyarakat bingung padahal masyarakat sudah bawa karung bawa tas untuk mengambil uang, tapi kenyataannya Alhamdulillah sampai sekarang belum dibayar," tambahnya.
"Kami juga masyarakat tidak akan menghalangi pembangunan pemerintah, asalkan dibayar kuncinya yaitu dibayar. Masyarakat itu gak ngerti apa itu konsinyasi intinya dibayar aja,
Tadi dari Pemda Kabupaten Serang juga menyampaikan bahwa uang sudah dititipkan, jadi pembangunan tidak boleh di halang-halangi karena uang sudah di sana silahkan ambil tapi bapak harus bawa bukti-bukti yang absah supaya uang itu bisa di ambil,
kemudian saya jawab tidak mudah begitu, karna saya juga sudah beberapa kali berkordinasi tetap uang tidak bisa di ambil, karna ada pihak lain yang menyanggah, nah dari pihak lain ini kan juga saya meminta bukti apa sih yang dimiliki, kemudian saya mendapatkan bukti dari BPN serang itu ada Lis surat akte perjanjian jual beli yang tidak jelas. Tapi kalau surat-surat dari pemilik tanah itu semua surat asli masih dipegang oleh pemilik,
Penyampaian dari Pemda tadi tanah yang sudah di bayar kepada almarhum Junedi itu memang betul Junedi sudah diterima uangnya, jadi begini didalam satu bidang ada 3 Nama yakni Supiati (yang mewakili Junedi), haji Sapri almarhum dan haji Menah, Junaidi mewakili atas nama SUPIATI dengan surat girik atas nama SA'AMAH BIN AKUB sesuai Akte Jual Abeli itu saya nyatakan Clair. Namun untuk Dua pemilik atas nama haji Sapri almarhum dan haji Menah, aktenya saya Belum melihat, mohon di perlihatkan ke pemilik dan Ahliwaris nya. Dari pihak Pemda hanya membahas satu bidang pemilik sementara yang 16 bidang pihak Pemda tidak mau membahas padahal tanah sudah di dirikan Bangunan," pungkasnya.
Timbulnya persoalan ini, dinilai kurangnya sosialisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kepada masyarakat waktu pengadaan tanah, sehingga timbulnya permasalahan yang diduga akan merugikan masyarakat, apakah masyarakat bisa mendapatkan haknya kembali, kita tunggu saja dalam putusan pengadilan negeri Serang.
(Redaksi/*)
COMMENTS