Pengadilan negeri Serang melaksanakan pemeriksaan setempat atas objek tanah perkara nomor 173. |
Serang — Persidangan gugatan sengketa tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di pengadilan negeri Serang dengan nomor 173, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim pada Jum'at, (28/06/2024)
Menurut majelis hakim Uli Purnama, kepada media menjelaskan bahwa perkara ini masuk dalam tahapan proses pemeriksaan objek sengketa yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan negeri Serang. Namun majelis hakim belum dapat memberikan kesimpulan.
"Hari ini sebetulnya agendanya acara pemeriksaan setempat atas objek perkara nomor 173. Jadi perkara ini masuk dalam tahapan proses pemeriksaan objek sengketa yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan negeri Serang. Hari ini selesai, tadi sudah disampaikan bahwa acaranya adalah tinggal penyampaian kesimpulan oleh para pihak nanti di tanggal 11 hari Kamis ya nanti agenda putusannya juga secara ingklut, tapi hari ini belum kami sampaikan kesimpulan putusannya oke," ujar Uli Purnama.
Lanjut kata ULI, Kalau bidangnya Tidak pasti tahu, tapi ada 17 orang yang mengatakan penggugat sebagai orang yang merasa memiliki terhadap tanah yang terkena pembebasan Puspemkab dan itu sudah dikonfrontir kepada pihak kuasa Bupati bahwa memang tanah itu termasuk dibagian Pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang.
"Kalau tanahnya menurut penggugat betul ada dan sesudah konfirmasi kepada Kuasa dari bupati dan gubernur, memang tanahnya berlokasi di pusat pemerintahan Kabupaten Serang" imbuhnya.
Masih ditempat yang sama, Deni Ismail Pamungkas, sebagai Kuasa hukum tergugat yakni Bupati Serang, menyampaikan dalam pemeriksaan setempat tersebut dirinya merasa keberatan, menurut dia sebagian orang tua para penggugat sudah menjual tanahnya kepada Pemda, seharusnya Kata dia yang harus digugat bukan Pemda kabupaten Serang, Akan tetapi pihak yang ada didalam konsinyasi.
"Agenda hari ini berkaitan sidang pemeriksaan setempat, para pihak penggugat mendalilkan lokasi yang diklaim berada di wilayah Puspemkab, oke di wilayahnya di Puspemkab, tapi kami keberatan dengan apa yang ditunjukkan oleh sebagian Penggugat, yang menurut kami sebagian penggugat itu sudah tidak mempunyai legal standing lagi dalam kepemilikan atas tanah, karena pemerintah Kabupaten Serang sudah selesai urusan pembayaran kepada masyarakat," katanya.
Kalau kami dari Puspemkab. Intinya kami sudah melakukan pembayaran secara jelas, ketika memang mereka mau mempersengketakan mengenai klaim dia. Seharusnya mereka itu mempersengketakan dengan orang yang ada di dalam konsinyasi," tambahnya.
Legal standing yang dimaksud jadi dia para penggugat tidak mempunyai hak atas tanah itu, karena memang orang tuanya sudah ngejual kepemda, jadi Pemda membeli berdasarkan data dari BPN. Dari 16 bidang, ada yang di konsinyasi ada juga yang sudah terima dari orang tua si penggugat., jelasnya.
Para penggugat atau pemilik tanah menunjukkan objek tanahnya. |
Sementara disampaikan Supena Kuasa Hukum penggugat dirinya mengatakan bahwa apa yang di sampaikan tergugat itu menurut versinya, bahkan dirinya meyakini dalam persidangan tentunya hakim memiliki hati nurani.
"Soal menilai pemkab nggak salah dalam hal ini itu versi tergugat, kita ini penggugat punya pembuktian bukan masalah Legal standing, semuanya sudah kita buktikan di lapangan yang menunjukkan langsung juga pemilik, kemudian di situ batas batasnya sekalipun tanah itu sudah ada yang rata, udah ada yang jadi gedung, tapi dia pemilik tanah masih ingat bila perlu digambar pakai tangan pun dia masih ingat, karena itu memang belum dibayar kalau sudah dibayar kan pasti dia lupa biasanya begini kalau orang.
ini orang kampung yang nggak ngerti apa-apa, saya ingin mengatakan yang buta hukum kemudian dia juga kurang begitu memahami keilmuan dia penurut dia takut dan kalau dikhianati kalau dizalimi dia pasti ingat sampai sekarang dia masih ingat titiknya di mana sekalipun tadi majelis ambil singkatnya aja tadi tidak usah menunjukkan katanya nggak papa tapi kita buktikan bahwa pemilik masih ada dan bisa menentukan titik di mana sampai mana tau karena memang pemilik masih hafal," bebernya.
Dari kuasa hukum bupati kenapa tidak menggugat dari pemilik terakhir Supena kembali menjelaskan,
"tidak ada urusan kita ini berkaitan dengan bahwa ini diklaim oleh bupati untuk perkantoran pemerintahan kabupaten serang ngapain ke mana-mana, di mana-mana juga yang dikejar tuh unitnya, ini unitnya masih kami pegang masih kita kuasai tadi dari berapa
bidang," ujar Supena.
Ditanya kalau keputusan pengadilan ini tidak berpihak terhadap warga bagaimana, Supena kembali menjelaskan bahwa itu pilihan.
"itu pilihan tapi yang jelas saya meyakini
Hakim punya hati nurani ini bukan orang pintar dan bukan orang berpolitik yang gugat ini orang-orang biasa yang terzalimi, kalau memang dia sudah terima duit jelas rumahnya juga dibangun atau beli lagi tanah di tempat itu Di mana dia sama sekali rumahnya masih begitu berarti kan tidak ada pembayaran bayarnya kepada siapa nah inilah yang akan kita kejar," Kata dia.
Disampaikan berkali-kali oleh kuasa hukum pemda serang, mengatakan sudah dibayar dan pemda serang sudah selesaikan persoalan pembebasan tanah, Supena dirinya kembali menegaskan bahwa pemilik tanah yang asli belum pernah dibayar.
"Silakan bayarnya kepada siapa? pemilik tanah yang punya hak belum pernah menerima pembayaran, bayarnya kepada siapa tidak tahu percaloan atau seperti apa nah ini yang akan kita lakukan nanti nuraninya hakim ini jelas ada penyelundupan hukum, kalau memang merasa sudah bayar tapi kepada siapa,? masalahnya yang punya tanah belum terima kok,
Soal Konsinyasi itu riset terakhir, kita ini tidak didata tidak diapa-apain pak itu tiba-tiba tanahnya sudah dijual, siapa yang jual nggak ada yang jual di dalam konsinyasi tersebut warga itu tidak ada didalam data konsinyasi," tandasnya.
(Redaksi)
COMMENTS