Serang — Sejumlah Warga pemilik tanah yang kini tanahnya berdiri gedung-gedung kantor pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang kaget bahwa menemukan adanya sejumlah surat perikatan jual beli (PPJB) namun pemilik tidak pernah menandatangani surat apapun terkait Tanahnya, menurut pemilik tanah mereka belum pernah menjual kepada siapapun.
PPJB tersebut diketahui pemilik, Karena ada Surat Jawaban dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Provinsi Banten Atas Gugatan Dari Penggugat dalam materi nomor : 173/pdt.g/2023/PN.Srg. Tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam surat tersebut ada surat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) Pada Tanggal 31 Desember 2015 antara pemilik tanah kepada saudara Elias Setia Marjan arip dan Kawan-kawan dihadapan Notaris Rini Fajarini Dewi, SH.
Faktanya, berdasarkan surat pernyataan dari masyarakat pemilik tanah, bahwa belum pernah menjual, serta mengadakan tanahnya kepada pihak manapun,
Seperti salah satu surat pernyataan pemilik tanah Abdul Ghoni Yang berbunyi menyatakan hal-hal sebagai berikut;
1. Bahwa Saya adalah Pemilik SAH atas bidang tanah dan Surat Asli Kepemilikan masih Saya Pegang dengan Surat GIRIG/IPEDA No. 236 Blok 005 Persil 88 dengan luas 2.504 m2 yang terletak di Desa Cisiat
2. Batas-batas Tanah Hak milik tersebut adalah; Sebelah Utara tanah milik Salmanah Sebelah Timur tanah milik Sayu/Sarimin Sebelah Selatan tanah milik Sayu Bin Salim Sebelah Barat tanah milik Sayu Bin Salim
3. Bahwa tanah tersebut, Saya tidak pernah memperjualbelikan, tidak pernah menyewakan, tidak pernah memborgkan (Gadai), tidak pernah menghibahkan, tidak pernah mengoperalihkan haknya kepada siapapun dan tidak pernah menandatangani surat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) Pada Tanggal 31 Desember 2015 kepada saudara Elias Setia Marjan arip dan Kawan-kawan didepan Notaris Rini Fajarini Dewi, SH.
4. Bahwa berdasarkan fakta dilapangan tanah Hak Milik Saya diklaim oleh PEMDA dengan kronologi sebagai berikut;
Sejak Tahun 1953 adalah benar-benar merupakan tanah milik adat yang telah dikuasai secara terus menerus oleh anggota Masyarakat adat, Tanah tersebut tercatat di buku C Desa, Adapun Riwayat penguasaan kepemilikan tersebut adalah Pada Tahun 1953 Tercatat Atas Nama Dulamal Bin Salim selanjutnya pada tahun 1975 beralih Kepada Duriah Bin Dulamal selanjutnya pada tahun 2006 diajukan menjadi Sertifikat Atas Nama Abdul Goni Bin Duriah Sebagai Ahli Waris dan Ternyata Sertifikat tersebut sampai dengan saat ini belum diberikan kepada Abdul Goni Selaku Ahli Waris. Dan sampai dengan saat ini juga Abdul Goni Bin Duriah selaku ahli waris belum pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada orang lain.
Sementara Notaris dan PPAT Rini Fajarini Dewi ditemui di kantornya dirinya sedang tidak ada ditempat, kemudian dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis, (6/6/2024) beralasan bahwa dirinya tidak mungkin bicara tentang clientnya, karna kode etik,
"Saya gak mungkin bicara tentang client saya ya, karna kode etik, Ya saya gak akan bicara tanpa persetujuan client yang ada dalam akta. Saya netral. Akta saya hanya buat kalo ada pihak yang datang ke saya, jadi urusan nya ya sama Para pihak bukan saya. Saya bersifat membantu jika ada pihak yang mau bikin akta dan tidak ada urusan dengan pihak lain di luar akta," tulisnya.
Untuk diketahui bahwa terbentuknya Kota Serang, maka Kabupaten Serang perlu mempunyai Ibukota baru yang berada di wilayah Administrasi Kabupaten Serang. Usulan Lokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang berdasarkan Surat Bupati Serang No.130/1225/sdp/2010, kemudian Keputusan DPRD Kabupaten Serang No17/Kep.DPRD/2010 : Penetapan Kecamatan Ciruas sebagai Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang,
Lalu Berdasarkan Surat Gubenur Banten kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 001.5/118-Pern/2011 Usulan tersebut sesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang sesuai PP No. 32 Tahun 2012 kesimpulannya penetapan lokasi (penlok) ditetapkan pada tahun 2011 kendati demikian diduga seolah olah ada pembuatan surat perikatan jual beli (PPJB) Pada Tanggal 31 Desember 2015.
hal ini tentu tidak sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Atas kejadian tersebut pihak pemilik tanah akan melaporkan dan upaya hukum adanya pembuatan surat perikatan jual beli (PPJB) Pada Tanggal 31 Desember 2015 Yang dibuat oleh Notaris Rini Fajarini Dewi, SH. tanpa sepengetahuan pemilik tanah ke Kejaksaan Agung.
(Redaksi/*)
COMMENTS