Loading ...

Tok.! Pemilik Tanah Kaget Ada PPJB Pada Pembebasan Tanah Puspemkab Serang Kepada Orang Lain

Puluhan Warga pemilik tanah yang kini tanahnya berdiri gedung-gedung kantor pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang ditemukan sejumlah surat

 


Serang — Sejumlah Warga pemilik tanah yang kini tanahnya berdiri gedung-gedung kantor pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang kaget bahwa menemukan adanya sejumlah surat perikatan jual beli (PPJB) namun pemilik tidak pernah menandatangani surat apapun terkait Tanahnya, menurut pemilik tanah mereka belum pernah menjual kepada siapapun.

PPJB tersebut diketahui pemilik, Karena ada Surat Jawaban dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Provinsi Banten Atas Gugatan Dari Penggugat dalam materi nomor : 173/pdt.g/2023/PN.Srg. Tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam surat tersebut ada surat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) Pada Tanggal 31 Desember 2015 antara pemilik tanah kepada saudara Elias Setia Marjan arip dan Kawan-kawan dihadapan Notaris Rini Fajarini Dewi, SH. 




Faktanya, berdasarkan surat pernyataan dari masyarakat pemilik tanah, bahwa belum pernah menjual, serta mengadakan tanahnya kepada pihak manapun, 

Seperti salah satu surat pernyataan pemilik tanah Abdul Ghoni Yang berbunyi menyatakan hal-hal sebagai berikut;

1. Bahwa Saya adalah Pemilik SAH atas bidang tanah dan Surat Asli Kepemilikan masih Saya Pegang dengan Surat GIRIG/IPEDA No. 236 Blok 005 Persil 88 dengan luas 2.504 m2 yang terletak di Desa Cisiat

2. Batas-batas Tanah Hak milik tersebut adalah; Sebelah Utara tanah milik Salmanah Sebelah Timur tanah milik Sayu/Sarimin Sebelah Selatan tanah milik Sayu Bin Salim Sebelah Barat tanah milik Sayu Bin Salim

3. Bahwa tanah tersebut, Saya tidak pernah memperjualbelikan, tidak pernah menyewakan, tidak pernah memborgkan (Gadai), tidak pernah menghibahkan, tidak pernah mengoperalihkan haknya kepada siapapun dan tidak pernah menandatangani surat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) Pada Tanggal 31 Desember 2015 kepada saudara Elias Setia Marjan arip dan Kawan-kawan didepan Notaris Rini Fajarini Dewi, SH. 

4. Bahwa berdasarkan fakta dilapangan tanah Hak Milik Saya diklaim oleh PEMDA dengan kronologi sebagai berikut;

Sejak Tahun 1953 adalah benar-benar merupakan tanah milik adat yang telah dikuasai secara terus menerus oleh anggota Masyarakat adat, Tanah tersebut tercatat di buku C Desa, Adapun Riwayat penguasaan kepemilikan tersebut adalah Pada Tahun 1953 Tercatat Atas Nama Dulamal Bin Salim selanjutnya pada tahun 1975 beralih Kepada Duriah Bin Dulamal selanjutnya pada tahun 2006 diajukan menjadi Sertifikat Atas Nama Abdul Goni Bin Duriah Sebagai Ahli Waris dan Ternyata Sertifikat tersebut sampai dengan saat ini belum diberikan kepada Abdul Goni Selaku Ahli Waris. Dan sampai dengan saat ini juga Abdul Goni Bin Duriah selaku ahli waris belum pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada orang lain.

Sementara Notaris dan PPAT Rini Fajarini Dewi ditemui di kantornya dirinya sedang tidak ada ditempat, kemudian dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis, (6/6/2024) beralasan bahwa dirinya tidak mungkin bicara tentang clientnya, karna kode etik,

"Saya gak mungkin bicara tentang client saya ya, karna kode etik, Ya saya gak akan bicara tanpa persetujuan client yang ada dalam akta. Saya netral. Akta saya hanya buat kalo ada pihak yang datang ke saya, jadi urusan nya ya sama Para pihak bukan saya. Saya bersifat membantu jika ada pihak yang mau bikin akta dan tidak ada urusan dengan pihak lain di luar akta," tulisnya.

Untuk diketahui bahwa terbentuknya Kota Serang, maka Kabupaten Serang perlu mempunyai Ibukota baru yang berada di wilayah Administrasi Kabupaten Serang. Usulan Lokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang berdasarkan Surat Bupati Serang No.130/1225/sdp/2010, kemudian Keputusan DPRD Kabupaten Serang No17/Kep.DPRD/2010 : Penetapan Kecamatan Ciruas sebagai Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang,

Lalu Berdasarkan Surat Gubenur Banten kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 001.5/118-Pern/2011 Usulan tersebut sesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang sesuai PP No. 32 Tahun 2012 kesimpulannya penetapan lokasi (penlok) ditetapkan pada tahun 2011 kendati demikian diduga seolah olah ada pembuatan surat perikatan jual beli (PPJB) Pada Tanggal 31 Desember 2015.

hal ini tentu tidak sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.

Atas kejadian tersebut pihak pemilik tanah akan melaporkan dan upaya hukum adanya pembuatan surat perikatan jual beli (PPJB) Pada Tanggal 31 Desember 2015 Yang dibuat oleh Notaris Rini Fajarini Dewi, SH. tanpa sepengetahuan pemilik tanah ke Kejaksaan Agung.


(Redaksi/*)

COMMENTS

Nama

Advetorial,8,Aksi Unjuk Rasa,3,Artikel,164,Aspirasi,11,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,160,Berita Daerah,102,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,39,Berita Populer,149,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,29,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,16,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,6,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,15,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,47,Ekonomi,21,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,gen z tahun berapa,1,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,335,Home,1,HONORER,1,Hukrim,121,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,3,Indeks,241,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,78,Kabar Desa,75,Kabar Viral,86,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,35,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,28,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,30,Klarifikasi,1,Kominfo,9,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,115,Koramil,5,Korupsi,42,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,121,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,27,Opini,3,Organisasi,17,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,67,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,2,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,94,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,45,Politik,30,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Profesi,1,Program,52,Program Indonesia Pintar,1,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,139,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,12,Pungli,18,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rakyat Bersuara,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Religi,1,Reses,1,RI,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,107,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,56,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,7,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,10,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id - berita online berani dan terpercaya : Tok.! Pemilik Tanah Kaget Ada PPJB Pada Pembebasan Tanah Puspemkab Serang Kepada Orang Lain
Tok.! Pemilik Tanah Kaget Ada PPJB Pada Pembebasan Tanah Puspemkab Serang Kepada Orang Lain
Puluhan Warga pemilik tanah yang kini tanahnya berdiri gedung-gedung kantor pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang ditemukan sejumlah surat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijztPdjWqUsVbiDxbW-Jce0HRQEKteiSw_FxAhRRXrHcdSniLeCMTaYY7y7hKxFBissZ5OYv2yFKX-nKNMe_fpvLwVkJuPyufHQdRD7iW3fXiC7b1gWqAFETsMsl1ieR3dRFdvfsqSpBp7Cgwhnndvgrjuo2BaBHtlryGho4YrE94Tbae-VquNBx8ljmLd/w640-h450/20240614_112130.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijztPdjWqUsVbiDxbW-Jce0HRQEKteiSw_FxAhRRXrHcdSniLeCMTaYY7y7hKxFBissZ5OYv2yFKX-nKNMe_fpvLwVkJuPyufHQdRD7iW3fXiC7b1gWqAFETsMsl1ieR3dRFdvfsqSpBp7Cgwhnndvgrjuo2BaBHtlryGho4YrE94Tbae-VquNBx8ljmLd/s72-w640-c-h450/20240614_112130.jpg
Penasultan.co.id - berita online berani dan terpercaya
https://www.penasultan.co.id/2024/06/tok-pemilik-tanah-kaget-ada-ppjb-pada.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/06/tok-pemilik-tanah-kaget-ada-ppjb-pada.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content