Serang — Gugatan Sengketa Tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di pengadilan negeri Serang kini memasuki persidangan yang ke 11, dari penggugat, tergugat dan turut tergugat masing-masing telah membuktikan dan saksi ahli telah dihadirkan Kamis, 20/06/2024
Pada persidangan tersebut Mantan sekretaris Desa Cisait (Carik) Ismail, menjadi saksi dari tergugat yakni pemerintah kabupaten Serang, kendati demikian Ismail saat diminta keterangannya oleh media dirinya Engan berkomentar dan bergegas pergi berlari meninggalkan awak media.
Sementara disampaikan kuasa hukum tergugat iya itu Bupati Serang Deni Ismail Pamungkas, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan oleh dirinya menerangkan tentang para penggugat dan orang tua dari penggugat telah menjual tanahnya kepada orang lain,
"Tadi saksi yang dihadirkan itu mantan sekretaris Desa Cisait (Carik) Kecamatan Kragilan, saksi tadi itu menjelaskan bahwa sebagian besar dari penggugat telah menjual tanahnya kepada orang lain, intinya Carik tersebut itu mengetahui dan menjadi saksi kalau para penggugat itu, sudah menjual tanahnya ke orang lain, jadi para penggugat dan orang tua dari penggugat sudah menjual tanahnya kepada orang lain," ujarnya
Dikatakan kuasa hukum penggugat, Supena menyampaikan bahwa persidangan sudah selesai, karna telah dilakukan tahap pembuktian dan saksi telah dihadirkan oleh penggugat, tergugat dan turut tergugat bahkan saksi ahli telah dihadirkan,
"Alhamdulillah persidangan telah selesai, inti keterangan dari ahli tadi menerangkan hak kepemilikan tanah kami masih berlaku, dan kita masih mempunyai kepemilikan yang asli, yang memang itu wajib ditarik, dan ini tidak dilakukan oleh panitia pembebasan lahan, jadi sampai kapanpun hak kepemilikan tanah itu melekat kepada para pemilik yang punya hak tanah di lokasi tersebut, jadi tahapan selanjutnya tinggal kita menunggu PS peninjauan Setempat." Ungkapnya.
Supena Beranggapan kalau Saksi dari Pemda kabupaten serang, tersebut adalah pelaku, untuk kesaksiannya dirinya sendiri,
"Saksi tadi itu adalah pelaku, untuk kesaksiannya dirinya sendiri, dia akan mengatakan yang dia pahami, tapi yang jelas itu tidak melakukan sosialisasi kepada pemilik yang punya hak, karena yang aslinya sampai saat ini tidak di tarik." Imbuhnya.
Supena juga menerangkan tentang terjadinya Penetapan Lokasi (Penlok) dirinya menilai bahwa pemerintah Kabupaten Serang terkesan menutup-nutupi,
"Tadi saya tanya mengenai penlok, itu diakui, karena penlok itu sarana untuk informasi publik, jadi tidak bisa disembunyikan sekali pun pihak tergugat turut tergugat hanya menyajikan penlok nya 2017, sementara tadi saya beri tahu pesan moral kita bahwa penlok ini ada dua, kesatu penlok saran untuk perkantoran dan yang kedua, sarana penunjang pusat pemerintahan kabupaten serang, jadi itu yang tidak disampaikan kepada Kita, ini kan ada yang di tutup-tutupi.
Kenapa, karena disitu terjadinya PPJB itu tahun 2015 sementara ditanya kepada ahli apak PPJB bukti kepemilikan itu bukan, katanya itu baru janji beli, apabila tidak dilakukan pembelian berarti batal demi hukum, itu tadi yang terjadinya PPJB itu tahun 2015 sementara penlok ditetapkan di tahun 2011, berarti itu jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 pasal 27 bahwa tanah ketika sudah ditentukan lokasinya tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain, kecuali kepada orang yang pemohon berarti ini Pemda kabupaten Serang pemohonnya," bebernya.
Kemudian disampaikan juga oleh saksi ahli dari pihak penggugat, Dr. Mochamad Arifinal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), menjelaskan bahwa dirinya sebagai saksi ahli, membantu majelis hakim untuk memiliki keyakinan didalam memutuskan perkara.
"Barusan saya menjelaskan terkait dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ditambah dengan perikatan pasal 13 nomor 20 tentang sarat sahnya perjanjian. Saya jelaskan tadi bahwa pengadaan tanah itu berdasarkan pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2012 ada empat tahapan, saya bilang kepada majelis hakim bahwa ada tahap perencanaan, tahap persiapan, ada tahap pelaksanaan dan tahap penerimaan hasil, ditahap perencanaan seharusnya ada dokumen perencanaan pengadaan tanah yang diterbitkan oleh pemerintahan Kabupaten serang yang isinya 9 poin salah satu poinnya sudah tujuan pengadaan tanah sampai kepada rencana penganggarannya dan itu harus dipublikasi ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa di lokasi itu akan terjadi pengadaan tanah", jelasnya
Mochamad Arifinal melanjutkan, "kalau dalam perkara ini saya tidak bisa menyimpulkan tetapi nanti kita serahkan kepada majelis hakim, apakah majelis hakim yakin dengan pembuktian penggugat, kalau ahli sebenarnya menjelaskan menutup perkara terkait dengan undang undangnya untuk membantu hakim memiliki keyakinan di dalam memutuskan perkara," pungkasnya.
(Redaksi)
COMMENTS