Usai Sidang, Saksi Ke-3 Dari Pemda Kabupaten Serang Kabur! Ada Apa Yah?

Gugatan Sengketa Tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di pengadilan negeri Serang kini memasuki persidangan yang ke 11

 


Serang — Gugatan Sengketa Tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di pengadilan negeri Serang kini memasuki persidangan yang ke 11, dari penggugat, tergugat dan turut tergugat masing-masing telah membuktikan dan saksi ahli telah dihadirkan Kamis, 20/06/2024

Pada persidangan tersebut Mantan sekretaris Desa Cisait (Carik) Ismail, menjadi saksi dari tergugat yakni pemerintah kabupaten Serang, kendati demikian Ismail saat diminta keterangannya oleh media dirinya Engan berkomentar dan bergegas pergi berlari meninggalkan awak media.



Sementara disampaikan kuasa hukum tergugat iya itu Bupati Serang Deni Ismail Pamungkas, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan oleh dirinya menerangkan tentang para penggugat dan orang tua dari penggugat telah menjual tanahnya kepada orang lain, 

"Tadi saksi yang dihadirkan itu mantan sekretaris Desa Cisait (Carik) Kecamatan Kragilan, saksi tadi itu menjelaskan bahwa sebagian besar dari penggugat telah menjual tanahnya kepada orang lain, intinya Carik tersebut itu mengetahui dan menjadi saksi kalau para penggugat itu, sudah menjual tanahnya ke orang lain, jadi para penggugat dan orang tua dari penggugat sudah menjual tanahnya kepada orang lain," ujarnya 

Dikatakan kuasa hukum penggugat, Supena menyampaikan bahwa persidangan sudah selesai, karna telah dilakukan tahap pembuktian dan saksi telah dihadirkan oleh penggugat, tergugat dan turut tergugat bahkan saksi ahli telah dihadirkan, 

"Alhamdulillah persidangan telah selesai, inti keterangan dari ahli tadi menerangkan hak kepemilikan tanah kami masih berlaku, dan kita masih mempunyai kepemilikan yang asli, yang memang itu wajib ditarik, dan ini tidak dilakukan oleh panitia pembebasan lahan, jadi sampai kapanpun hak kepemilikan tanah itu melekat kepada para pemilik yang punya hak tanah di lokasi tersebut, jadi tahapan selanjutnya tinggal kita menunggu PS peninjauan Setempat." Ungkapnya.

Supena Beranggapan kalau Saksi dari Pemda kabupaten serang, tersebut adalah pelaku, untuk kesaksiannya dirinya sendiri,

"Saksi tadi itu adalah pelaku, untuk kesaksiannya dirinya sendiri, dia akan mengatakan yang dia pahami, tapi yang jelas itu tidak melakukan sosialisasi kepada pemilik yang punya hak, karena yang aslinya sampai saat ini tidak di tarik." Imbuhnya.

Supena juga menerangkan tentang terjadinya Penetapan Lokasi (Penlok) dirinya menilai bahwa pemerintah Kabupaten Serang terkesan menutup-nutupi,

"Tadi saya tanya mengenai penlok, itu diakui, karena penlok itu sarana untuk informasi publik, jadi tidak bisa disembunyikan sekali pun pihak tergugat turut tergugat hanya menyajikan penlok nya 2017, sementara tadi saya beri tahu pesan moral kita bahwa penlok ini ada dua, kesatu penlok saran untuk perkantoran dan yang kedua, sarana penunjang pusat pemerintahan kabupaten serang, jadi itu yang tidak disampaikan kepada Kita, ini kan ada yang di tutup-tutupi.

Kenapa, karena disitu terjadinya PPJB itu tahun 2015 sementara ditanya kepada ahli apak PPJB bukti kepemilikan itu bukan, katanya itu baru janji beli, apabila tidak dilakukan pembelian berarti batal demi hukum, itu tadi yang terjadinya PPJB itu tahun 2015 sementara penlok ditetapkan di tahun 2011, berarti itu jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 pasal 27 bahwa tanah ketika sudah ditentukan lokasinya tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain, kecuali kepada orang yang pemohon berarti ini Pemda kabupaten Serang pemohonnya," bebernya.

Kemudian disampaikan juga oleh saksi ahli dari pihak penggugat, Dr. Mochamad Arifinal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), menjelaskan bahwa dirinya sebagai saksi ahli, membantu majelis hakim untuk memiliki keyakinan didalam memutuskan perkara.

"Barusan saya menjelaskan terkait dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ditambah dengan perikatan pasal 13 nomor 20 tentang sarat sahnya perjanjian. Saya jelaskan tadi bahwa pengadaan tanah itu berdasarkan pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2012 ada empat tahapan, saya bilang kepada majelis hakim bahwa ada tahap perencanaan, tahap persiapan, ada tahap pelaksanaan dan tahap penerimaan hasil, ditahap perencanaan seharusnya ada dokumen perencanaan pengadaan tanah yang diterbitkan oleh pemerintahan Kabupaten serang yang isinya 9 poin salah satu poinnya sudah tujuan pengadaan tanah sampai kepada rencana penganggarannya dan itu harus dipublikasi ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa di lokasi itu akan terjadi pengadaan tanah", jelasnya 

Mochamad Arifinal melanjutkan, "kalau dalam perkara ini saya tidak bisa menyimpulkan tetapi nanti kita serahkan kepada majelis hakim, apakah majelis hakim yakin dengan pembuktian penggugat, kalau ahli sebenarnya menjelaskan menutup perkara terkait dengan undang undangnya untuk membantu hakim memiliki keyakinan di dalam memutuskan perkara," pungkasnya.


(Redaksi)




COMMENTS

Nama

Aksi Unjuk Rasa,2,Apetorial,13,Artikel,156,Aspirasi,7,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,2,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,25,Berita Popular,47,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,3,BPN,25,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,8,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,13,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,3,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,11,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,16,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Headline,327,Home,1,HONORER,1,Hukrim,99,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,239,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kementerian,21,Kepala Desa,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,97,Koramil,5,Korupsi,20,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Olahraga,26,Organisasi,11,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,PEMKOT SERANG,5,Pendidikan,60,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,81,Perizinan,9,Pertanian,11,Peternakan,1,Pilkada 2024,1,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,26,Politik,26,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,47,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,122,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek Siluman,14,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,81,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,48,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,7,UPPO,6,walikota Serang,3,WiFi,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Usai Sidang, Saksi Ke-3 Dari Pemda Kabupaten Serang Kabur! Ada Apa Yah?
Usai Sidang, Saksi Ke-3 Dari Pemda Kabupaten Serang Kabur! Ada Apa Yah?
Gugatan Sengketa Tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di pengadilan negeri Serang kini memasuki persidangan yang ke 11
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjU-icKY-sE_6k6svZBhMzX8CMM0eM3riq9DCVqrx63jiscP6Cbqv-UfqVorY7lkhLR7w5GnVFLcw_8Pd8S0p0_X-ERY3xx7kwr7odJe79bZAxAfh_WJOTE0_PqIRHSkqzpLloXAwFyhbDOIMIjhIvGQATyK1KEU3keDZN1zGrDzSLFK2Zu05t30zYbVvVs/w640-h360/IMG_20240621_13055862.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjU-icKY-sE_6k6svZBhMzX8CMM0eM3riq9DCVqrx63jiscP6Cbqv-UfqVorY7lkhLR7w5GnVFLcw_8Pd8S0p0_X-ERY3xx7kwr7odJe79bZAxAfh_WJOTE0_PqIRHSkqzpLloXAwFyhbDOIMIjhIvGQATyK1KEU3keDZN1zGrDzSLFK2Zu05t30zYbVvVs/s72-w640-c-h360/IMG_20240621_13055862.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/06/usai-sidang-saksi-ke-3-dari-pemda.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/06/usai-sidang-saksi-ke-3-dari-pemda.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content