Serang — Masyarakat Desa Cisait Kecamatan Kragilan dan Desa Keserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang - Banten, resmi melaporkan adanya dugaan terhadap mafia tanah Dalam pembebasan tanah untuk kawasan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang, Ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (03/07/2024)
Dalam surat laporan tersebut diketahui ada sekitar 17 orang iya itu, 1. Sarimin 2. Daimah 3. Jaman 4. Rahmat 5. Abdul Goni 6. Moh. Makidi 7. Tarip 8. Supiyati 9. Asmail 10. Ali Akbar 11. Hj. Menah 12. Muhamad Ruslan 13. Sari’ah 14. Markamah 15. Sirig 16. Ruba 17. Muksin
Sebanyak 17 orang ini mengaku sebagai pemilik hak tanah yang lokasinya kini diberdirikan gedung Puspemkab Serang, bukan Ganti Rugi yang didapat oleh masyarakat, justru malah hak kepemilikan nya sudah berpindah kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Masyarakat pemilik tanah menduga, dalang dibalik ini adalah mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Cisait Jamruddin dan Ismail beserta kawan kawan.
Karena Berdasarkan kesaksian saudara Ismail mantan Sekretaris Desa Cisait, pada Sidang Perdata No. 173/Pdt.G/2023/Pn.Srg, di pengadilan negeri Serang tertanggal 20 Juni 2024. Bahwa dijelaskan Ismail atas tanah yang kini berdiri kantor pusat pemerintahan kabupaten serang itu, telah terjadi Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) kepada Pemerintah Kabupaten Serang pada tahun 2015
Sedangkan Penetapan Lokasi (Penlok) ditetapkan pada tahun 2011 Hal itu berdasarkan surat Keputusan Bupati Nomor 18/SK.PL/DTRBP/2011 tentang Penatapan Lokasi untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang dan Nomor 19/SK.PL/DTRBP/2011 tentang Penetapan Lokasi untuk Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang,
hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pasal 27 ayat (3) Setelah penetapan lokasi, pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Dalam laporan tersebut juga terdapat Adanya bukti awal berupa surat foto copy, Akta Jual Beli (AJB) yang tanda tangan para pemilik tidak sesuai dengan yang sebenarnya (difigur) dan Tidak adanya mutasi pengurangan luas terhadap surat-surat Asli yang di miliki masyarakat, bahkan pemilik tanah juga meyakini bahwa Tanah mereka belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun.
Atas kejadian tersebut 17 orang pemilik tanah, meminta kepada kejaksaan agung, untuk dapat menindaklanjuti adanya dugaan Mafia Tanah dalam pembebasan tanah Puspemkab Serang sesuai hukum yang berlaku.
[ Redaksi ]
COMMENTS