Serang — LSM BMI Kembali mendatangi kejaksaan negeri Serang, untuk Pertanyakan Dugaan Korupsi dana Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Se-Kecamatan Petir, atas surat yang telah dilayangkan LSM nya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang beberapa waktu lalu,
Dalam surat tersebut LSM BMI melaporkan Perkara dugaan korupsi bimtek parades se-Kecamatan Petir yang menghabiskan anggaran sebesar 370.433.500,00 dan kini kasusnya sedang ditangani oleh Kasubsi tindak pidana khusus Kejari Serang.
Dalam hal ini, mereka mendatangi kembali Kejari Serang untuk mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah mereka berikan kepada Kejari, hal itu pun diterima baik oleh Kasubsi tindak pidana khusus (Tipikor) kejaksaan negeri Serang Silvia, kemudian Kasubsi juga menerangkan bahwa kasus tersebut sedang di tangani.
" Kami telah melakukan pemanggilan kepada kepala desa di kecamatan petir, sudah 5 kepala desa yang hadir untuk kami lakukan klarifikasi masih 10 desa lagi yang belum hadir. Benar kami sudah mengetahui bahwa anggaran bimtek tersebut berpariatif, dan bimtek tersebut seharusnya dilakukan 2 hari satu malam, makanya kami masih menunggu 10 kepala desa lagi agar hadir untuk dimintai klarifikasi agar perkara ini bisa kami lanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya Kamis 11 Juli 2024.
"Adapun kepala desa yang sudah hadir memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi diantaranya, Kepala Desa Kadu Geneup, Cirendeu, Kubang Jaya, Sindang Sari & Bojong Nangka," Sambung Silvia.
Sementara itu disampaikan ketua LSM BMI Didi Haryadi, meminta kepada Kasubsi agar segera menindaklanjuti terkait laporannya.
"Kami dari LSM BMI mendukung penuh kepada Kasubsi tindak pidana khusus kejaksaan negeri serang atas usahanya menindaklanjuti laporan dugaan korupsi bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa se-kecamatan petir tahun anggaran 2023.
Dan kami berharap kepada Kasubsi tindak pidana khusus kejaksaan negeri serang agar secepatnya melakukan pemanggilan ke 10 kepala desa yang belum memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi.
Kami juga berharap kepada Kasubsi tipikor Kejari serang jangan hanya kepala desa yang dilakukan pemeriksaan, tetapi camat juga harus diperiksa karena bimtek tersebut menurut keterangan dari beberapa kepala desa dan parades, diduga camat ikut andil dalam menyiapkan kegiatan bimtek tersebut, sedangkan kepala desa yang mempunyai anggaran hanya sebagai peserta.
Diketahui bahwa anggaran bimtek tersebut adalah uang negara bukan uang kepala desa dan camat, yang dikumpulkan dari hasil pembayaran pajak dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat," Tandasnya.
[Red/*]
COMMENTS