Doc. Istimewa |
Serang — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang ditetapkan sebesar 150.000 rupiah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat banyak keluhan mengenai biaya yang jauh melebihi ketentuan tersebut.
Seperti SA, warga Kampung Bojong, Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar 300 ribu rupiah untuk pembuatan sertifikat PTSL per bidang tanah.
"Waktu itu saya buat sertifikat tanah, untuk rumah saya di minta sama petugas desa sebesar 300 ribu rupiah ," ujarnya pada Jumat, 12 Juli 2024.
SS, warga Kampung Penangkalan, juga mengalami hal yang serupa. Dirinya diminta membayar 500 ribu rupiah tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
"Saya sebenarnya tidak tahu kalau biaya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL itu cuma 150, kemarin saya buat sertifikat di minta satgas nya sebesar Rp 500 Ribu rupiah untuk satu bidang tanah,"keluhnya.
Ditemui beberapa waktu lalu Camat Gunung Sari, Erwin Roesdi, menjelaskan bahwa biaya untuk pembuatan PTSL itu sesuai dengan SKB tiga menteri yakni hanya 150 ribu rupiah, dengan rincian 100 ribu untuk pembelian materai dan 50 ribu untuk pemasangan patok.
"Perkembangan di lapangan sudah dilaksanakan oleh satgas terkait. Saya hanya menjelaskan di awal forum agar masyarakat diberitahu sesuai aturan saja," ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai ramainya pemberitaan di Kecamatan Gunung Sari, Erwin Roesdi menjelaskan bahwa dirinya jarang menegur atau melakukan sosialisasi langsung ke desa tersebut karena bukan kewenangannya.
"Jarang karena itu bukan kewenangan saya di situ kan sudah ada satgas nya", tutupnya.
Kemudian Kepala Desa Kadu Agung, Sueb, tidak merespons upaya media ini untuk menghubunginya. Bahkan, ketika didatangi di kantornya, Sueb tidak pernah ada di tempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa dengan Kepala Desa Kadu Agung.
Untuk itu diminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Kadu Agung, bilamana terbukti untuk segera melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
[Amin]
COMMENTS