Serang — Pembangunan gapura dan air mancur di pusat pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang diduga tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Proyek (PIP), menjadikan pemborong sebagai pembohong dan mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Padahal, informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting dari ketahanan nasional.
Pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya memasang PIP di lokasi sebelum pekerjaan dimulai, sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan berbagai pihak dapat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Pantauan awak media di lokasi proyek menunjukkan bahwa para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti sepatu boot dan helm, hanya mengenakan rompi. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, ukuran besi yang digunakan bervariasi, dari besi tulangan tiang yang hanya satu menggunakan besi 12 mm, sementara tiga tulangan lainnya menggunakan besi 10 mm, dan besi cincin menggunakan besi 8 mm yang kurang dari standar.
Jarak antara sengkang ke sengkang adalah 23 cm, menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan ini tidak maksimal dan tidak sesuai spesifikasi.
Saat ditemui di lokasi proyek, Wawan selaku kepala pekerja mengatakan,
"Kalau terkait besi yang akan dipasang untuk gapura nanti adalah besi 12 mm untuk tiang dan cincin besi 10 mm. Adapun masalah PIP atau anggaran, langsung ke Pak Bos Edo saja," ucapnya, Rabu (24/07/2024).
Di hubungi melalui telepon selulernya, Edo selaku Bos berjanji akan bertemu dengan awak media. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, Edo tak kunjung datang sesuai janjinya, membuatnya layak disebut pemborong jadi pembohong.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan data yang lebih akurat, awak media berencana menghubungi dinas terkait.
[Tis/Din]
COMMENTS