Serang - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Banten, sedang mengerjakan rekonstruksi jalan Petir dan Tunjung Teja Paket 21. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Citra Leka ini menelan anggaran sebesar Rp2.610.000.000,00 termasuk PPN, dan bersumber dari DTU DAU APBD Kabupaten Serang tahun 2024. Saat ini, proyek tersebut dalam tahap pengecoran rigit beton.
Namun, dalam pelaksanaannya, jalan tersebut sudah menunjukkan banyak retak dan patah sebelum digunakan. Hasil pantauan media Penasultan.co.id di lokasi proyek menunjukkan bahwa pemadatan jalan tidak merata, tidak dipasang plastik cor di tengahnya, dan bahkan belum dilalui sudah mengalami retak dan patah tembus sampai bawah.
Ketika media Penasultan memberitakan kondisi ini, pihak pelaksana proyek, Ibnu, diduga mengancam jurnalis yang melaporkan berita tersebut. "Awas..! Kalau diberitakan lagi yang tidak sesuai..." ujar Ibnu dengan nada emosi pada panggilan telepon malam hari.
Dalam percakapan tersebut, Ibnu menyatakan ketidakpuasannya terhadap pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Saya tidak masalah diberitakan 1000 kali, tapi yang sesuai dong perkataannya," katanya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Di tempat terpisah, Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang, Sihabudin, menegaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemadatan dan ketebalan beton, maka akan ada pemotongan pembayaran. "Kami tidak main-main dan tidak ada toleransi dengan ketebalan," tegasnya.
Sihabudin juga menjelaskan bahwa uji sendcone dan slump dilakukan untuk memastikan kualitas beton, dan jika terbukti tidak sesuai, akan ada tindakan pemotongan pembayaran. "Kami pastikan akan ada pemotongan jika terbukti tidak sesuai pemadatan. Kami juga mengantisipasi adanya penyedia yang bermain nakal dengan pemeriksaan di tingkat PHO dan BPK," jelasnya.
Selaku peltek, Eding tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait kondisi beton yang encer dan diduga tidak sesuai uji slump.
Proyek rekonstruksi jalan Paket 21 di Kecamatan Petir dan Tunjung Teja ini menggunakan metode pengadaan e-Tender dengan pasca kualifikasi dan jenis kontrak harga satuan untuk tahun tunggal. Masa pelaksanaan proyek adalah 120 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Proyek ini diawasi oleh Konsultan Faeyza Yasa Consultant.
Catatan Penting: DPUPR Kabupaten Serang perlu memastikan bahwa pelaksanaan proyek mengikuti prosedur pengujian sesuai standar yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.
[Tis/sah]
COMMENTS