Dok. Proyek pembuatan kandang ayam dari anggaran Dana Desa 2024 |
Serang — Proyek pembangunan kandang ayam yang menggunakan Dana Desa (DD) di Kampung Bandung, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diduga sebagai proyek siluman. Hal ini dikarenakan tidak terpasangnya Papan Informasi Proyek (PIP) selama pelaksanaan proyek.
Berdasarkan pantauan media penasultan.co.id di lokasi pada Sabtu (27/07/2024), selain tidak terpasangnya PIP, juga terdapat dugaan pembentukan kelompok tani yang belum ada atau belum memiliki SK, serta tanah yang belum dihibahkan terkesan terburu-buru.
Menurut keterangan Oji, selaku RT sekaligus pekerja saat dikonfirmasi tentang anggaran dan papan nama, dirinya mengatakan tidak tahu terkait anggaran dan papan informasi proyek sejak awal hingga sekarang.
"Saya hanya disuruh kerja saja oleh TPK (Suhendi-red). Dari awal pengerjaan pasang pondasi 10 hari, nunggu kering pondasi 8 hari, pasang baja ringan 6 hari, jadi semuanya dari mulai awal dikerjakan sudah 24 hari. Untuk PIP, saya tidak tahu-menahu," ucapnya pada Sabtu (27/07/2024).
Oji menambahkan bahwa lahan tersebut miliknya dan ia menyediakan lahan karena diberitahu oleh kepala desa bahwa proyek ini untuk masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa pekerja di proyek ini berjumlah empat orang dengan upah tukang Rp150.000 dan kenek Rp120.000 sesuai RAB. Kapasitas kandang yang dibangun adalah 1000 ekor, namun ia tidak tahu mengenai anggaran proyek.
Oji juga mengungkapkan bahwa ada pendamping desa bernama Ayu yang menanyakan tentang PIP saat berkunjung ke lokasi, tetapi Oji tidak bisa memberikan jawaban karena tidak mengetahui hal tersebut.
Di tempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kepala desa (Adam) sulit ditemui bahkan oleh warga sendiri, apalagi oleh media.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Ormas PPBNI Kecamatan Tunjung Teja, Muhammad Saevi, menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD, atau Dana Desa (DD) harus memiliki Papan Informasi Proyek sebelum pelaksanaannya dimulai.
"Papan proyek berguna untuk memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Tanpa adanya papan proyek, masyarakat tidak bisa mengetahui terkait kegiatannya," jelasnya.
Evi menambahkan bahwa tidak adanya papan proyek dalam kegiatan program ketahanan pangan (Ketapang) di Desa Kubang Jaya diduga melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Belum diketahui secara pasti berapa anggaran untuk pembangunan kandang ayam tersebut, sampai berita ini ditayangkan pihak pemerintah Desa Kubang jaya belum dapat dikonfirmasi.
[Tis]
COMMENTS