Istimewa |
Serang — Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan biaya sertifikat PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama-red) tiga menteri sebesar 150.000 rupiah.
Kendati demikian namun dalam pelaksanaannya program PTSL ini, ada saja yang melebihi dari ketentuan SKB 150.000 rupiah, seperti yang disampaikan oleh inisial As , dan Teh, warga Kampung Kukuk Landeuh RT 06/02 Desa Pesanggrahan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang - Banten, mengatakan bahwa telah mengikuti program PTSL tahun ini yaitu 2024 namun sampai sekarang belum juga jadi sertifikat tersebut, padahal Ia mengatakan uang pendaftaran sebesar 450 ribu sudah di berikan kepada RT dan satgas desa Pesanggrahan.
" Di sini ada 40 KK lebih termasuk saya,, yang sudah daptar PTSL dan ngasih AJB nya ke pihak satgas dan RT 06, semuanya sudah bayar DP 300 , 200 dan biayanya sudah di tentukan sama RT, masyarakat tidak di ajak musyawarah ". Ucapnya Sabtu 27/07/2024.
Lanjut kata Ar "masyarakat tidak di ajak musyawarah lagi ,, hanya ketua RT dan staf desa yang bikin kesepakatan ujug ujug sudah di tentukan biayanya 450 ribu tadinya RT ngomongnya pengen 500 ribu namun setelah pengukuran kedua Ahir nya turun jadi 450 ribu" kata dia.
Ar menambahkan "Harapan sih jangan segitu kami pengen nya sesuai dengan aturan pemerintah saja 150 ribu, kalau segitu keberatan dan tidak terima, apa lagi sampai sekarang belum jadi jadi sudah 4 bulan". Imbuhnya.
Perkataan Ar di benarkan oleh TH, semuanya di sini sudah pada daftar ya nominal nya segitu 450 tadinya pengen 500 ribu berhubung kami meminta di turunkan harga nya ya akhirnya 450 ribu itu," cetusnya.
Sementara itu di tempat terpisah Japlani selaku RT 06 saat di pertanyakan terkait program PTSL dan biaya mengatakan bahwa Yang disampaikan masyarakat itu tidak benar.
" Bohong itu pak itu mah bisa bisa nya masyarakat saja,"katanya
" Program PTSL di desa Pesanggrahan baru kali ini tahun 2024, tahun tahun sebelumnya tidak ada , baru 4 bulan berjalan kalau biaya nya nggak tahu ya belum di tentukan," dalihnya
Masih kata Japlani "kalau biaya masa saya yang menentukan itu pihak desa lah sama orang BPN (Badan pertanahan Nasional),
Kalau ngukur nya sama ketua BPD (Adhari), anaknya pak kades dan orang BPN," jelasnya.
Di singgung satgas desa Pesanggrahan siapa pak..? Dirinya Japlani tidak menjawab.
Sangat di sayangkan sampai berita ini tayang Sekdes (Sekertaris Desa) dan Kepala Desa Pesanggrahan belum bisa di konfirmasi, Padahal beberapa kali media ini mendatangi kantor desa dan kediaman nya.
(Tis/ Syahrudin)
COMMENTS