Banten — Untuk Ke 3 kalinya Aliansi PAMUNGKAS Provinsi Banten yang terdiri dari LSM, ORMAS, dan media massa, kembali menyampaikan aspirasinya didepan Kawasan Pemerintah Daerah Provinsi Banten (KP3B) hal ini bentuk keprihatinannya terhadap pengelolaan aset kendaraan dinas di beberapa perangkat daerah Provinsi Banten.
Berdasarkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, terungkap adanya sejumlah kendaraan operasional dinas yang tidak diketahui keberadaannya dan mengalami kerusakan berat.
Aset-aset kendaraan yang tidak terurus ini ditemukan di beberapa perangkat daerah, antara lain:
1. Sekretariat DPRD Provinsi Banten
2. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten
3. Sekretariat Daerah Provinsi Banten
4. Dinas Kesehatan Provinsi Banten
5. Dinas Pertanian Provinsi Banten
Dari hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2023, ditemukan kendaraan operasional dinas dengan nilai perolehan mencapai Rp 25.570.593.597,33 dan kendaraan yang mengalami kerusakan berat dengan nilai Rp 3.576.781.000,00. Temuan ini menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam pelaksanaan anggaran pemeliharaan yang telah dikeluarkan setiap tahunnya sejak tahun 2001 hingga 2019.
"Keberadaan aset-aset ini tidak terkontrol dengan baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banten, sehingga rakyat Banten yang setiap tahunnya membayar pajak menjadi dirugikan," ujar Amin ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Banten sekaligus juru bicara Aliansi PAMUNGKAS Banten pada Kamis, 8/8/24
Dalam penyampaiannya, Aliansi PAMUNGKAS menuntut beberapa hal kepada Pemerintah Provinsi Banten, di antaranya:
1. Menindak tegas OPD Banten yang tidak mengetahui keberadaan kendaraan operasional dinas yang diduga masih dipakai oleh mantan pegawai ASN.
2. Menindak tegas OPD Banten yang masih menunggak pajak kendaraannya berdasarkan temuan LHP BPK Banten tahun 2023.
3. Melakukan evaluasi terhadap OPD Banten yang diduga tidak melaporkan penggunaan kendaraan operasional dinas di luar kedinasan.
4. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melaporkan adanya aset kendaraan yang dipakai mantan ASN dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya kendaraan tersebut.
5. Meminta Pj Gubernur Banten untuk membuat surat kepada Inspektorat Banten terkait aset kendaraan operasional yang menjadi temuan LHP BPK Banten.
Sementara itu masih dalam orasinya Robi yang tergabung Aliansi PAMUNGKAS Banten menyampaikan aspirasi Masyarakat, bahwa dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa yang telah ia sampaikan.
"Tangkap itu oknum OPD yang diduga telah menghilangkan aset kendaraan dinas dan anggaran pemeliharaan nya. Kepada Polda Banten, Kejari Serang, Kejati Banten, diminta periksa itu oknum-oknum OPD yang diduga telah korupsi." Tandasnya.
Aliansi PAMUNGKAS berharap, adanya tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum, pengelolaan aset kendaraan dinas di Provinsi Banten dapat menjadi lebih baik dan transparan. Rakyat Banten yang telah dengan susah payah membayar pajak pantas mendapatkan pengelolaan yang bertanggung jawab dan maksimal.
"Kalau sampai hal ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka kami sebagai masyarakat akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib", tegasnya.
[Red/*]
COMMENTS