Serang, Penasultan.co.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melakukan aksi protes di depan kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten pada Selasa (13/8). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proyek yang diduga mengalami kegagalan konstruksi.
Koordinator lapangan sekaligus Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, mengungkapkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 PPK 1.3 melalui kontraktor PT. Rama Abdi Pratama (RAP) diduga telah mengalami kegagalan dalam konstruksinya.
"Ambruknya Jembatan Cisata bukan karena bencana alam. Pelaksana proyek tidak melakukan rekayasa jalan dan jembatan dengan benar. Kami menilai mereka lalai dan proyek ini telah gagal konstruksi," ujar Entis dengan lantang.
Selain itu, Entis juga mengkritik kualitas pekerjaan pada beberapa kegiatan lainnya, seperti pemasangan saluran air jenis u-ditch atau boxculvert yang dinilai dikerjakan asal-asalan. Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada ketidakmaksimalan fungsi saluran air tersebut.
Proyek ini sendiri memiliki anggaran sebesar Rp78,5 miliar dengan konsultan supervisi dari PT. Gunung Giri Engineering Consultant KSO, PT. Mitrafacific Consulindo Internasional, dan PT. Endah Bangun Negara Consultant.
Melihat dampak buruk yang ditimbulkan oleh proyek Preservasi PJN Wilayah 1 Banten ini, massa aksi meminta Kementerian PUPR untuk segera memecat Kepala BPJN Banten beserta PJN 1 PPK 1.3 Provinsi Banten. Selain itu, HMI Cabang Pandeglang juga mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam pemenangan tender proyek tersebut di-blacklist.
Koordinator lapangan lainnya, Moh. Ilham, menambahkan bahwa proyek yang tengah dikerjakan oleh PT. Rama Abdi Pratama (RAP) telah menimbulkan banyak dampak buruk sejak dimulainya. "Banyak temuan, seperti gundukan material dan alat berat yang disimpan di badan jalan, yang menyebabkan kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa. Para pekerja juga mengabaikan K3, serta u-ditch yang direndam di air dan lainnya," katanya.
Dengan adanya berbagai temuan tersebut, HMI Cabang Pandeglang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejati Banten, dan Polda Banten untuk segera turun tangan dan menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.
"Saya meminta kepada APH agar bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dari proyek ini," tegas Entis.
[Red/*]
COMMENTS