Diduga Minim Pengawasan, Proyek Pembangunan Gedung MTsN Serang Abaikan K3

Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri Serang, diduga dalam pelaksanaannya mengabaikan protokol keselamatan kerja.

Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri Serang

Banten, Penasultan.co.id - Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri Serang, Provinsi Banten, yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), saat ini sedang berlangsung. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.845.000.000 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender.

Namun, pengerjaan proyek tersebut diduga mengabaikan protokol keselamatan kerja, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini terungkap berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi proyek, di mana banyak pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana dan konsultan di lapangan.

Padahal, di lokasi proyek telah dipasang rambu peringatan tentang pentingnya penggunaan APD untuk keselamatan kerja. Namun, dengan banyaknya pekerja yang tidak menggunakan APD, rambu tersebut tampak hanya menjadi pelengkap seremonial yang tidak efektif mencegah risiko kecelakaan kerja.

Salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksana proyek jarang hadir di lokasi, dan seolah-olah membiarkan situasi tersebut. "Iya, Pak pelaksana jarang ke sini. Saya kerja harian, sehari dapat 150 ribu, kalau kenek 140 ribu. Kami di sini sudah dua bulan kerja sejak awal proyek. Kalau mau lebih detail, bisa tanya ke kepala tukang yang pakai baju merah," ujarnya sambil menunjuk ke arah kepala tukang.

Saat dimintai informasi lebih lanjut mengenai pelaksana proyek, para pekerja mengaku tidak mengetahui nama atau nomor telepon pelaksana, karena jarang berada di lokasi.

Proyek ini didanai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dengan anggaran sebesar Rp2.845.000.000. Kontrak proyek ini bernomor 722/KW.28.02.4/KS.01.1/04/2024 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Kontraktor pelaksana adalah CV Berkah Anugrah Pratama, konsultan pengawas PT Esa Sakti Konsultan, dan konsultan perencana CV Sagara Giri Rejeki.

Dinas terkait diharapkan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menegur para kontraktor yang tidak mematuhi aturan penggunaan APD dan mengabaikan keselamatan para pekerja.


Penulis: Efi

Editor: Sahrudin

COMMENTS

Nama

Aksi Unjuk Rasa,2,Apetorial,13,Artikel,156,Aspirasi,9,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,3,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,32,Berita Popular,48,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,25,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,9,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,13,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,12,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,19,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Headline,328,Home,1,HONORER,1,Hukrim,104,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,239,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kementerian,21,Kepala Desa,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,100,Koramil,5,Korupsi,24,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Olahraga,26,Organisasi,12,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,PEMKOT SERANG,5,Pendidikan,60,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,82,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada 2024,1,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,30,Politik,26,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,47,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,127,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek Siluman,14,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,84,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,walikota Serang,3,WiFi,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Diduga Minim Pengawasan, Proyek Pembangunan Gedung MTsN Serang Abaikan K3
Diduga Minim Pengawasan, Proyek Pembangunan Gedung MTsN Serang Abaikan K3
Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri Serang, diduga dalam pelaksanaannya mengabaikan protokol keselamatan kerja.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlgDmSkPz6KUOZCchKkEnpxW1ECoFk41URPfkDBW43draMbE3W_ok2ZdE1myYD30qNwj_aea8gARNRrTsDg8AJVyOZYsrqLqvUrUAp0qw2ebiv7Qqgvt7T3qrSaQG__7owE_0sW1HmXmngIa7IZPR7IEkG9zrE6M2UmkL3Fr3W2oq8h7PO94r-4nstt_fK/w640-h426/20240825_224056.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlgDmSkPz6KUOZCchKkEnpxW1ECoFk41URPfkDBW43draMbE3W_ok2ZdE1myYD30qNwj_aea8gARNRrTsDg8AJVyOZYsrqLqvUrUAp0qw2ebiv7Qqgvt7T3qrSaQG__7owE_0sW1HmXmngIa7IZPR7IEkG9zrE6M2UmkL3Fr3W2oq8h7PO94r-4nstt_fK/s72-w640-c-h426/20240825_224056.png
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/08/diduga-minim-pengawasan-proyek.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/08/diduga-minim-pengawasan-proyek.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content