Dalam rangka mendorong percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kataraja), BPN Banten rapat evaluasi
Tigaraksa, penasultan.co.id – Dalam rangka mendorong percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kataraja), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mengadakan rapat evaluasi pada Selasa (27/08/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari; perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten; Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku pelaksana pengadaan tanah tol Kataraja; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta PT Duta Graha Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Goyandi Dwi Ammar, menyatakan bahwa rapat ini diadakan secara berkala untuk memastikan tujuan proyek telah tercapai, mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan, dan menyusun pelajaran yang bisa diambil untuk proyek-proyek mendatang. "Evaluasi berkala sangat penting dalam memastikan semua aspek pengadaan tanah berjalan sesuai rencana," ujar Goyandi.
Sementara itu, Embun Sari menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja pengadaan tanah serta optimalisasi sistem pertanahan berbasis elektronik. Ia menyoroti pentingnya pengendalian kualitas dalam proses pemberkasan pengadaan tanah. "BPN tidak hanya bertugas sebagai juru ukur, tetapi juga harus mampu menyaring informasi yang benar dan tepat dalam menentukan kepemilikan tanah," tuturnya.
Tol Kataraja, yang melintasi Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, direncanakan untuk mendukung kelancaran lalu lintas antara kedua provinsi tersebut. Jalan tol ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan wilayah utara Kabupaten Tangerang. Proyek Tol Kataraja terdiri dari delapan seksi, dengan target pembebasan lahan di Kabupaten Tangerang sebanyak 2.186 bidang seluas 422,67 hektar yang melintasi 34 desa/kelurahan di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, dan Rajeg.
Dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan proses pengadaan tanah untuk Tol Kataraja dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
[Tis]
Sumber: Humas
COMMENTS