![]() |
HMI Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU |
Pandeglang, – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, dan Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang, pada Senin 26 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendorong DPRD Pandeglang agar menyampaikan usulan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada kepada DPR RI.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, menegaskan pentingnya menjaga prinsip demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.
"Demokrasi harus bertumpu pada kedaulatan rakyat yang sejati, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kami di sini untuk memastikan prinsip tersebut tetap terjaga," ungkap Entis dalam orasinya.
Entis juga menyoroti beberapa permasalahan yang terjadi saat ini, termasuk revisi UU Pilkada oleh DPR RI yang dianggap mengancam demokrasi di Indonesia.
"Revisi ini dilakukan dengan tujuan tertentu oleh kelompok elit politik dan oligarki, yang jelas-jelas mengabaikan kepentingan rakyat," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah menetapkan perubahan terkait syarat usia calon kepala daerah yang bertujuan memperluas dan menginklusifkan demokrasi elektoral di Indonesia. Namun, DPR RI melalui Panitia Kerja UU Pilkada berupaya melakukan revisi untuk menghambat pelaksanaan putusan tersebut.
Koordinator aksi, Fikri Hidayatullah, juga menyampaikan tuntutan agar DPRD Pandeglang segera mengusulkan pencabutan hasil rapat Panja yang membahas UU Pilkada ke DPR RI dan mematuhi putusan MK. "Kami mendesak agar DPRD Pandeglang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan putusan MK dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, HMI Cabang Pandeglang juga meminta KPU Pandeglang untuk merekomendasikan tuntutan mereka kepada KPU RI, agar putusan MK terkait UU Pilkada segera dilaksanakan. "KPU harus menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, DKPP harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang lalai," tegas Fikri.
Korlap aksi lainnya, Moh. Ilham, menambahkan bahwa mereka menolak keras wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) terkait UU Pilkada yang dinilai dapat menimbulkan masalah baru dan mempengaruhi politik hukum di Indonesia.
"Kami akan terus mengawal proses ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan kesewenang-wenangan," tambahnya.
HMI Cabang Pandeglang juga mengingatkan DPRD Kabupaten Pandeglang yang baru dilantik untuk memenuhi janji-janji politiknya dan menjalankan visi-misinya dengan baik.
"Apabila dalam dua tahun ke depan tidak ada perubahan yang signifikan, maka kami menuntut mereka untuk mundur dari jabatannya," tutup Entis Sumantri.
Aksi ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian mahasiswa terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia dan sebagai upaya untuk menjaga keadilan dan kedaulatan rakyat.
(Red/*)
COMMENTS