Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk bekerja sama dalam mencegah terjadinya konflik pertanahan. Kerja sama ini bertujuan untuk menuntaskan kejahatan pertanahan dan melindungi masyarakat dari menjadi korban konflik tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya pencegahan konflik dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan. "Pencegahan adalah yang lebih baik dan lebih murah. Namun, jika tidak bisa dicegah, kita akan tindak tegas menggunakan hukum yang berlaku," kata AHY dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polri di Kemayoran, Jakarta Senin , 5 Agustus 2024
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada, serta disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Kerja sama ini mencakup pertukaran data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dan Polri.
Menteri AHY berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan masyarakat dari menjadi korban mafia tanah. "Dengan Perjanjian Kerja Sama ini, kami semakin bersemangat untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya," tuturnya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh upaya ini. "Jika tidak bisa dicegah, kita akan lakukan penegakkan hukum. Gebuk mafia tanah sampai tuntas!" tegasnya.
Tim Satgas Anti-Mafia Tanah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah. "Kepastian masalah tanah adalah salah satu faktor penting untuk bersaing dengan negara lain. Ini menjadi tugas bersama agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh mafia tanah," ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Acara ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.
***
COMMENTS