![]() |
Polres Serang menggelar konferensi pers |
Kapolres Serang menjelaskan bahwa dari 13 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya merupakan spesialis pencurian ternak, khususnya kerbau.
"Kelompok ini telah melakukan aksinya di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Serang, Lebak, dan Tangerang," ujar AKBP Condro Sasongko.
Aksi mereka telah menjadi momok menakutkan bagi peternak, terutama di daerah pedesaan.
AKBP Condro Sasongko juga mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang sangat terorganisir dan sering menggunakan kekerasan untuk melancarkan aksinya. Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniadi, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai modus operandi para pelaku. Ia menyebutkan bahwa kelompok pencurian ternak ini terakhir kali beraksi di daerah Jawilan, Kabupaten Serang, di mana mereka dengan kejam mengikat dan memukul korban yang sedang berjaga di kandang ternak.
"Dalam operasi penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban, serta alat-alat yang digunakan dalam pencurian," jelas Andi Kurniadi.
Barang bukti yang disita antara lain satu batang kayu pengait hidung kerbau, potongan kabel, lakban bening, senjata api rakitan, serta alat-alat untuk mencuri kendaraan bermotor seperti kunci letter T, pisau, golok, dan kapak. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Selain kelompok pencurian ternak, AKBP Condro Sasongko juga mengungkapkan bahwa terdapat dua kelompok lain yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang ditangani oleh Polsek Cikande. Kelompok ini dikenal sangat lihai dan sering beroperasi pada malam hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Kasus-kasus pencurian yang melibatkan kelompok-kelompok ini telah terjadi di puluhan TKP yang tersebar di Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Di wilayah Kabupaten Serang sendiri, terdapat 16 TKP terkait pencurian ternak, baik yang berhasil maupun yang gagal.
Lebih lanjut, Andi Kurniadi menjelaskan bahwa masih ada terduga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan percobaan tindak pidana.
Dengan penangkapan ini, Polres Serang berharap dapat mengurangi tindak kriminal di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para peternak dan pemilik kendaraan yang selama ini merasa terancam oleh aksi kejahatan tersebut.
(Dew/red*)
COMMENTS